Berita  

Pelaku Mutilasi Istri di Humbahas Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menuntut, terdakwa pembunuhan sadis dengan cara memutilasi istrinya di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan Kejari Humbahas, Anthoni SH melalui Kasi Intel, Gerry Gultom kepada wartawan melalui keterangan resminya, Selasa (15/5). Dia mengatakan, sidang tuntutan itu dilaksanakan secara online dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama Harapan Munthe alias Pak Roi Munthe, yang digelar, Kamis (11/5) lalu.

Sidang pembacaan tuntutan itu, kata dia, dipimpin Hakim Anggota Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael SH dan dihadiri tim dari JPU Kejari Humbahas yaitu Togi Hasibuan SH MH Herry Sanjaya SH MH dan Fadlan Perangin-Angin, terdakwa HM dan Penasehat Hukum terdakwa Robinhot Sihite SH.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun isi amar tuntutan yang dibacakan JPU, Togi Hasibuan adalah sebagai berikut, menyatakan terdakwa HM alias Pak Roi Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 340 KUHPidana di dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tulis Gerry dalam keterangannya.

Selain itu, dalam amar tuntutan itu juga ditetapkan agar seluruh barang bukti dirampas dan dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Agenda sidang selanjutnya, Rabu 17 Mei 2023 dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, peristiwa mutilasi itu berawal, Jumat (11/11/2022) pagi di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. Saat itu, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan istrinya NS tengah memasak di dapur.

Selesai memasak, korban menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Dia juga menyuruh suaminya untuk makan.

Saat sedang makan, terdakwa mengungkit perlakuan tidak mengenakkan korban kepadanya ketika dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan pelaku tidak pantas dan sering berkata-kata kasar.

Mendengar pelaku mengungkit hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan ‘ama-ama te do ho’ (suami tai nya kau).

Tersulut emosi, pelaku langsung berdiri merangkul leher korban sambil bertanya apakah korban masih mau hidup. Korban sempat minta maaf dan meminta agar tidak dibunuh.

Sambil terus merangkul leher korban, terdakwa lalu mengambil pisau belati sepanjang 30 cm yang telah dipindahkannya dari dapur ke atas lemari kamar.

Korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut, namun terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher kanan korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh dan telungkup ke lantai.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku lalu menyeret tubuh korban ke dapur, mengambil pisau dan menusuk dada korban sebanyak dua kali memastikan korban sudah tewas.

Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa memotong bagian leher korban. Potongan kepala dimasukkan pelaku ke dalam karung, kemudian terdakwa mengambil, selimut dan sarung untuk menutupi tubuh korban. Pelaku lalu pergi ke kamar dan tidur bersama anaknya.

Kemudian, sekitar Pukul 23.00 WIB terdakwa terbangun dan kembali ke dapur dan memotong bagian pergelangan tangan kanan, lengan bawah kanan dan lengan atas kanan, kemudian mengambil panci dan memasukkan potongan pergelangan tangan kanan korban ke dalam panci tersebut dan mencucinya di kamar mandi.

Setelah itu, terdakwa memasukkan air ke dalam panci tersebut dan meletakkan panci tersebut di atas kompor dan memasaknya. Pelaku berulang kali memotong bagian tubuh istrinya itu bahkan sempat mencicipi air kukusan dalam panci tersebut.

Potongan tubuh lain korban dibungkus dan dimasukkan di dalam karung. Kemudian dibawa ke ladang yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya, lalu dibakar pelaku.

Sepulang dari kejadian itu, pelaku bertemu dengan keponakannya dan mengatakan, dia telah membunuh istrinya. Keponakan pelaku yang mengetahui itu, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tidak lama, petugas kepolisian pun tiba di rumah pelaku dan menangkapnya.

Sumber: hariansib.com

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polda Jateng