Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Ternyata Rekan Korban, Motifnya Dendam

Avatar photo

SUKOHARJOJateng – TERSANGKA Kasus Mutilasi di Solo-Sukoharjo Berhasil Ditangkap, Pelaku Adalah Teman Kerja Korban

Kasus penemuan beberapa potongan tubuh di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo yang sempat menghebohkan masyarakat telah menemukan titik terang.

Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap korban R (50).

Sebagai informasi, R merupakan warga kampong Keprabon wetan, kecamatan Banjarsari kota Solo.

Sebelumnya diketahui, delapan potongan tubuh milik R ditemukan tersebar di sungai wilayah Solo dan Sukoharjo.

Mulai dari bagian kaki kiri, lengan kanan, potongan tubuh, kepala hingga bagian pusar sampai paha.

Salah satu ciri fisik yang kemudian diyakini sebagai R adalah memiliki tato berupa gambar naga yang identik ditemukan dalam beberapa potongan lengan dan punggung.

Kini, pelaku tindakan keji terhadap R telah berhasil diamankan kepolisian.

Dilansir dari TribunJateng, pada hari ini Selasa 30 Mei 2023 pelaku di hadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo.

Tampak pelaku duduk di kursi dengan kaki dibebat.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku diketahui bernama Suyono (50).

Suyono diamankan di kediamannya di kawasan Makamhaji, Sukoharjo pada 28 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

“(Tersangka) pekerjaannya buruh, tempat tinggalnya di Laweyan,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo dikutip dari YouTube Polres Sukoharjo, Selasa 30 Mei 2023.

“Tersangka yakni Suyono (50), ditangkap 28 mei 2023 di rumahnya di daerah Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” ujar Lutfhi.

Tersangka disebut merupakan teman kerja dari R yang potongan tubuhnya ditemukan di Solo dan Sukoharjo

Awal Mula Terungkap

Kepolisian menemukan bercak darah di salah satu jembatan di aliran Kali Jenes, Cemani, Grogol, Sukoharjo.

Aliran Kali Jenes itu merupakan lokasi ditemukannya lima potongan tubuh manusia.

Sementara satu potong tubuh lainnya ditemukan di Aliran Sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan, lokasi jembatan yang ditemukan bercak darah tersebut berada di atas dari aliran sungai, dari penemuan potongan tubuh pertama.

Kini jembatan tersebut sudah dipasangi garis polisi.

“Kami juga sudah melaporkan ke Polda Jateng penemuan bercak darah di jembatan, kita ambil sempel bercak darahnya untuk dicocokan. Apakah itu darah manusia dan atau sesuai dengan darah korban (mutilasi) ini,” ucap Teguh, Kamis 25 Mei 2023.

Teguh mengungkapkan, bercak darah itu menempel pada tiga tiang pengaman di jembatan.

Untuk ketebalan bercak darah pada masing-masing tiang memiliki ketebalan yang berbeda.

Dari identifikasi awal, lanjut Teguh, bercak darah itu merupakan darah manusia.

Namun dia belum bisa memastikan, darah itu apakah dari korban mutilasi.

“Hasilnya kemarin sekilas seperti darah manusia. Tapi belum dipastikan darah korban atau bukan, karena sedang dicocokan dengan sempel tulang di RSUD Dr Moewardi yang kemarin diautopsi,” ungkapnya.

Teguh belum bisa memastikan apakah lokasi jembatan itu menjadi tempat pembuangan potongan tubuh manusia itu.

“Kemungkinan. Tapi itu masih kemungkinan ya,” tandasnya.

Motif Pelaku

Ahmad mengatakan, Yono terlebih dahulu memukul korban memakai besi sebelum memotong tubuh Rohmadi menjadi beberapa bagian.

Adapun motif Yono membunuh dan memutilasi Rohmadi, yakni sakit hati kepada korban lantaran tidak dipinjami motor.

Selain itu, sambungnya, motif lain adalah ingin menguasai harta korban.

“Sehingga kita amankan barang bukti satu potongan besi, satu unit motor, satu bilah pisau, kaos, celana yang dipakai, dan helm yang dipakai,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, Yono melakukan pembunuhan seorang diri.

Ahmad mengungkapkan, pelaku diamankan di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Adapun penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Akibat perbuatannya, Yono disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, warga pertama kali digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri pada Minggu (21/5/2023) di bantaran sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

Lalu, beberapa potongan tubuh lain ditemukan di beberapa lokasi seperti penemuan badan di Sungai Jenes, Sukoharjo; penemuan kepala di bantaran Sungai Mojo, Solo, hingga penemuan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan Serengan, Solo pada Senin (22/5/2023).

Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polres Solo, dan back up dari Ditreskrimum dan Dokkes Polda Jateng pun melakukan identifikasi berupa autopsi dan pemeriksaan sidik jari.

Alhasil, kepolisian pun berhasil mengidentifikasi identitas dari korban lewat pemeriksan sidik jari tengah.

Selain itu, keberhasilan identifikasi juga didukung dari pemeriksaan sampel darah yang diambil dari pihak keluarga korban.

Polisi pun menyimpulkan bahwa korban berinisial R dan berumur 50 tahun.

Korban adalah warga Keprabon Wetan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

“Hasil identifikasi juga diperkuat dengan alat bukti lain berupa foto gambar naga pada lengan atas kanan yang didapatkan dari penyelidikan anggota opsnal. Dari hasil CSI, Polri menyimpulkan bahwa korban adalah ‘R’, warga Keprabon Wetan, Banjarsari, Solo,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu 27 Mei 2023. (aslama)

Sumber: bali.tribunnews.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara