Pelaku Mutilasi di Semarang: Ide Mengecor Mayat Korban Hanya Spontan

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Irwan Hutagalung atau yang sering dipanggil Iwan (53) pemilik depot air isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dibunuh dan dimutilasi karyawannya Muhammad Husein (28) pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Setelah ditangkap, Husein mengaku mengeksekusi bosnya itu ketika korban tengah tertidur lelap sekitar Pukul 21.00 WIB. Mengenai tidak adanya suara kegaduhan saat eksekusi tersebut padahal tempat usaha tersebut merupakan pemukiman padat penduduk, Husein menyebut jika saat itu suara televisi sedang kencang.

“Reaksinya merintih, tidak terlalu keras. Saat itu juga televisinya masih menyala dengan suara yang cukup kencang. Itu memang kebiasaannya, nonton TV dengan suara kencang,” ungkapnya pada Rabu (10/5/2023).

Pria yang berasal dari Kabupaten Banjarnegara ini juga mengaku tidak iba, ketika melihat korban tengah sekarat. Husein saat itu mengeksekusi korban pada Kamis malam, namun baru memutilasinya menjadi empat bagian pada Jumat (5/5/2023).

“Mutilasi itu karena spontan melihat korban masih bernafas. Lalu saya potong, dan baru kemudian saya masukan ke dalam karung. Saat itu saya tidak berubah pikiran, dan tidak kasihan melihat korban, karena sakit hati saya sudah terbalaskan,” terangnya.

Usai memutilasi pada Jumat pagi, pelaku juga baru mengecor jasad juragannya itu pada Sabtu (6/5/2023). “Mengenai ide untuk mengecor itu ya spontan. Supaya tidak terlalu kelihatan,” sebut Husein.

Husein merupakan pelaku tunggal pembunuhan bos depot air isi ulang, Irwan Hutagalung. Selain dibunuh dengan menggunakan linggis, ia juga memutilasi saat korban tengah sekarat, dan jenazahnya dicor. Kini Husein telah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Husein yang mengalami cacat fisik pada bagian tangan dan kaki, serta ada bekas luka di kepalanya akibat masa lalunya di keluarga ini, mengaku sama sekali tak menyesali perbuatannya.

Atas tindakannya ini tersangka Husein terancam pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

sumber: beritasatu