SEMARANG, Jateng – Tiga bulan tidak ‘dijatah’ istri, menjadi alasan Andi Santoso melakukan begal payudara.
Korbannya sudah dua orang. Warga Bojong Salaman, Semarang Barat, ini pun akhirnya berurusan dengan hukum.
Pelaku diamankan setelah orang tua korban berinisial AEA, 15, melapor polisi.
Peristiwa yang menimpa AEA terjadi di Jalan Sidorejo, Kecamatan Semarang Timur, Jumat (4/8) siang.
Pelaku bercerita, saat itu dirinya berkendara melewati Jalan Dr Cipto. Di perjalanan ia melihat korban. Penampilan korban membuat syahwatnya naik.
Tanpa pikir panjang dia mengejar dan menghampiri korban. Lalu dengan kedua tangannya, memegang payudara korban sebelah kanan. Sejurus kemudian ia kabur.
Melihat tindakan pelaku, korban langsung teriak dan mengeluarkan kata makian. Bahkan sempat mengejar pelaku. Namun sesampai kawasan Museum Kota Lama kehilangan jejak.
“Saya tidak dijatah istri saya. Terus saya lihat cewek itu memakai baju seksi. Terus pengen memegang itu. Saya nggak tau kalau dia masih anak dibawah umur,” terang pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/8).
Rupanya tindakan pelaku terekam CCTV di sekitar TKP. Polisi berhasil menelisik nomor pelat kendaraan. Pelaku diamankan di Jalan Pamularsih, Sabtu (5/8), sekitar pukul 00.30.
Pelaku mengaku mendapat kepuasan tersendiri setelah melakukan hal tersebut. Sesampainya di rumah melakukan masturbasi. Ia mengku sudah dua kali melakukan tindakan asusila tersebut.
“Sudah dua kali ini. Sebelumnya pernah melakukan di Jalan Kalicari. Itu sudah dewasa, itu kayak PRT, (korban) dari Indomaret mau nyeberang jalan. Saya pas lewat terus pegang, saya lari. Sampai rumah onani,” akunya.
Pelaku memiliki istri dan menikah sejak 18 bulan lalu, dan belum memiliki momongan.
Namun, semenjak beberapa bulan ini tidak mendapatkan jatah hubungan badan oleh istri. Hingga akhirnya melampiaskannya dengan cara begal payudara.
“Dulu dijatah istri saya seminggu tiga kali. Tapi sekarang tidak bisa rutin. Sejak tiga bulan tidak dijatah istri saya. Alasan istri saya tidak mood karena sakit kalau diajak hubungan. Katanya punya saya kebesaran. Pelampiasan hanya itu. Karena saya tidak punya uang belum gajian,” katanya yang mengaku menyesal.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 76 e, jo pasal 82, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan selama lamanya 15 tahun penjara,” katanya.
sumber: radarsemarang
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Polres Sragen, Kapolres Sragen, Pemkab Sragen, Kabupaten Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.