Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka Arisan Online Jatuh Tempo

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggelar arisan online Jatuh Tempo (Japo). Pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, tersangka sudah ditahan selama dua minggu. Kini Polrestabes Semarang masih melakukan proses penyidikan.

“Sudah ditahan, sama Penyidik Polrestabes, sudah sekitaran 14 apa 15 hari. Sekarang ditahan di tahanan titipan Polsek Gajahmungkur,” tutur Setho saat diwawancarai lewat sambungan telepon, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, penyidik tidak hanya dapat menerapkan pasal penipuan atau penggelapan saja. Namun juga ditambah pencucian uang, karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

“Dia juga sebagai profil pegawai negeri, tidak mungkin mempunyai aset atau kekayaan untuk mengelola usaha usaha tersebut. Jadi harus tetap ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera kedepannya, para orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online,” terangnya.

Pihaknya sangat berharap supaya penyidik bekerja secara obyektif. Untuk mencegah penipuan arisan serupa terulang kembali, ia menegaskan agar pasal yang diterapkan itu tidak hanya pasal penipuan penggelapan, tapi harus ada pasal pencucian uang.

“Ya istilahnya supaya diluar sana, orang orang yang akan mencoba menipu dengan modus arisan online ini harus berpikir ulang. Soalnya kalau cuma pasal penipuan penggelapan, ringan sekali,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Setho menyebutkan bila suami tersangka yang selama ini aktif terlibat merupakan seorang polisi. Sehingga pihaknya berharap agar suami yang berstatus sebagai saksi juga diperiksa.

“Setahu saya itu kan suaminya polisi aktif. Kedua ini seharusnya dari Propam, dan Paminal ini segera memeriksa si suaminya. Ketika (isterinya) akhirnya menjadi tersangka dan kemudian ditangkap. Orang ini berperan aktif sekali. Makanya orang ini (suaminya) harus diperiksa,” pungkasnya.

Sebagai informasi korban Sri Dewi Lestari, warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik melaporkan kerugian yang dialami mencapai setengah miliar rupiah. Dewi bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021. Namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.

Pihaknya juga menyebutkan banyak member mengalami kerugian yang bervariasi dalam grup whatsapp arisan online Japo. Menurutnya, pelaporan dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak memiliki itikad untuk melakukan pembayaran.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara