Pedagang Minyak Goreng di Pati Belum Tahu Kebijakan Beli MinyaKita Pakai KTP

Avatar photo

PATI – Pedagang minyak goreng subsidi di pasar tradisional di Pati, Jawa Tengah, belum mengetahui ada kebijakan pembelian MinyaKita menggunakan KTP. Para pedagang masih melayani pembelian minyakita tanpa KTP. Minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Pati, Jawa Tengah, masih langka.

Namun, kini MinyaKita berangsur bisa diperoleh. Salah seorang pedagang minyak goreng di pasar puri baru, Eni, mengungkapkan mendapat pasokan stok MinyaKita hari minggu (5/2/2023), setelah dua pekan tidak memperoleh kiriman stok.

Namun, Eni mengaku hanya memperoleh satu karton berisi 12 liter MinyaKita. Senin (6/2/2023) pagi, MinyaKita di toko milik Eni tinggal 6 liter.

“MinyaKita masih sulit, satu toko dijatah 1 karton isi 12 bungkus minyak goreng. Dari sales harganya sekitar 14.500. Saat ini banyak yang mencari, kadang kadang barangnya mahal karena tidak ada barang. Terpaksa cari yang lain di luar sales jadi harganya mahal dikit,” ujar Eni, Senin (6/2/2023).

“Kita ambilnya dari luar kadang mahal dikit tapi ada barangnya. Satu karton Rp 175 ribu,” lanjutnya.

Eni mengaku belum mengetahui aturan baru dari Kementerian Perdagangan terkait pembelian MinyaKita harus menggunakan KTP sehingga dia masih melayani pembeli tanpa memakai KTP.

“Saya belum tahu kalau ada aturan baru beli minyakita harus pakai KTP. Menurut saya ini mempersulit pembeli,” pungkasnya.

Saat ini Eni menjual MinyaKita seharga Rp 15.000 sampai Rp 15.500 per liter. Harga tersebut naik sejak beberapa pekan terakhir, karena stok MinyaKita di pasaran minim. Sama dengan Eni, para pedagang minyak goreng lainnya di Pasar Puri Baru Pati juga menjual MinyaKita antara Rp 15.000 – Rp 15.500. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan syarat terbaru bagi masyarakat yang akan membeli MinyaKita mulai bulan Februari 2023.

Aturan baru tersebut yakni selain wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), syarat lain yang ditetapkan Kemendag adalah masyarakat tidak boleh membeli dalam jumlah banyak atau memborong MinyaKita. Masyarakat diperbolehkan membeli MinyaKita lima kilogram, namun dilarang dijual kembali.

Hal itu dilakukan Kemendag menyusul keluhan masyarakat dan pedagang soal kelangkaan dan kenaikan harga MinyaKita di sebagian wilayah Indonesia. MinyaKita adalah merek dagang minyak goreng dari Kemendag yang diluncurkan pada Juli 2022 yang lalu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Namun belum satu tahun sejak diperkenalkan, harga MinyaKita tembus Rp 20.000 per liter dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

sumber: tvonenews.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Polda Kalbar, #Polda Bengkulu, #Polres Mempawah, #Polres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #AKBP Fauzan Sukmawansyah

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.