Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah tegas Polri yang secara resmi telah memecat FS melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Apresiasi buat para Hakim yang menolak banding FS dan segerakan untuk tidak lagi memakai atribut Polri,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Pria kelahiran
8 Agustus 45 tahun silam tersebut pun turut mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkat langkah tegas dan lugas menangani kasus FS. “Apresiasi buat anda pak Kapolri, anda tegas dan lugas. Walaupun di awal agak telat, tapi ini bukti anda lakukan ketegasan yang hebat,” ucap Ahmad Sahroni.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterima FS merupakan imbas dari kasus tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Juli lalu. Meski FS sempat mengajukan banding, namun pada akhirnya pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto memutuskan menolak permohonan banding tersebut. “Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” tegas Irwasum Polri.
Kepada awak media, Kadiv Humas Polri pun menyampaikan bahwa putusan banding ini bersifat final dan mengikat. FS tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP tersebut. “Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo saat berada di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).