Berita  

Pasutri Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polres Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU – Jajaran Polres Lamandau meringkus pasangan suami istri S dan R warga Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten karena diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Hal itu seperti disampaikan oleh Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri, saat memimpin press release di aula Joglo Mapolres Lamandau, Jumat 8 Maret 2024.

“Pada tanggal 5 Maret 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai barang narkotika bukan tanaman jenis sabu,” ungkap Wakapolres.

Samsul Bahri menjelaskan, berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba, AKP Z Hutagalung bersama anggotanya melakukan penangkapan kedua terduga pelaku (S dan R) dan menggeledah salah satu kamar. Di dalam rumah yang ditempati kedua tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu,” bebernya.

Dari pengakuan terduga pelaku (S), kata Samsul Bahri, barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar yang tinggal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat namun, tersangka mengaku tidak mengenal bandar karena dihubungi melalui telepon dan narkoba tersebut tidak diserahkan langsung melainkan ditaruh ditempat yang sudah disepakati oleh keduanya.

Sementara itu, tersangka S mengaku baru sekali berurusan dengan polisi dan belum pernah dipenjara. Selain menjual narkoba jenis sabu, tersangka juga menyediakan tempat dan alat hisap (bong) untuk mengkonsumsi barang haram itu.

“Saya siapkan tempat. Sebuah kamar untuk digunakan menghisap sabu,” ucap tersangka.

Atas perbuatannya, kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena alasan ekonomi. Laki-laki yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu terpaksa menjual barang haram tersebut karena sudah 4 bulan tidak bekerja sehingga tak ada pemasukan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Profesi saya sopir, tapi sudah 4 bulan tidak ada kerjaan. Saya ditelpon orang yang katanya mengenal saya, tapi saya tidak kenal dan menawari barang itu (narkoba), saya menyesal terbujuk untuk mengedarkan barang ini,” tandasnya.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau