BATANG, Jateng – Tren kasus perceraian di Kabupaten Batang pasca Ramadan dan Lebaran 2023 kemarin justru mengalami peningkatan signifikan. Lonjakan kasusnya bahkan meningkat lebih dari 100 persen.
Hal ini terlihat dari data yang di Pengadilan Agama Kabupaten Batang, yang mencatatkan lonjakan kasus perceraian setelah Ramadan dan Lebaran. Di mana selama Ramadan, 27 Maret hingga 20 April 2023 ada sebanyak 84 perkara. Sedang perkara perceraian yang masuk pada bulan Syawal, 26 April hingga 24 Mei 2023 sebanyak 217 perkara.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Pengadilan Agama Batang, Ikin saat diwawancarai, Rabu (24/5/2023). Menurutnya, adanya tren kenaikan perceraian saat lebaran ini, dikarenakan banyaknya yang ingin menikah saat lebaran atau lebaran haji. Sehingga ketika akan mendaftarkan pernikahan, harus sudah menyiapkan akta cerai.
“Banyak orang yang sebenarnya rumah tangganya sudah tidak harmonis dan sering terjadi perselisihan maupun sudah pisah rumah, namun belum mengajukan perceraian. Karena ingin menikah pada saat Syawal, mereka akhirnya berbondong-bondong mendaftar perceraian, agar Syawal sudah bisa menikah kembali,” ujar Ikin.
Dikatakannya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi perceraian di Batang. Yakni Masalah ekonomi, Pertengkaran yang terus menerus, ditinggalkan salah satu pihak, KDRT, selingkuh atau adanya pihak ketiga.
“Faktor ekonomi masih menjadi alasan utama. Apalagi sekarang banyak istri yang bekerja dan berpenghasilan lebih tinggi dari suami. Jika tidak ada bekal agama dan komunikasi yang kuat bisa merembet ke berbagai masalah lain, yang berujung perceraian,” imbuhnya. (aslama)
Sumber: radarpekalongan.disway.id
Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase