BANJARNEGARA – Panitia Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, saat ini sedang melaksanakan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut sesuai dengan petunjuk tekhnis dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dimana pengumuman pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah diumumkan sejak tanggal 9 Januari 2023, serta pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 14-19 Januari 2023 hingga hingga perpanjangan masa pendaftaran 24-26 Januari 2023.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
g Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad Hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.
Diketahui tahapan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa saat ini sudah memasuki tahapan seleksi wawancara, yang dijadwalkan mulai 31 Januari hingga 2 Februari 2023 mendatang.
Seperti yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok, pada Selasa 31 Januari 2023 melaksanakan seleksi wawancara kepada 42 orang pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pelaksanaan dilaksanakan di RM Sari Rahayu 3 Gandulekor, Panggisari dimulai pukul 08.00 wib kepada 42 orang dari 8 Desa di Kecamatan Purwareja Klampok yang terbagi dalam 4 sesi hingga pukul 17.00 wib.
Ditengah pelaksanaan tes wawancara, Endro Wibowo Aji selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, melaksanakan tinjauan pelaksanaan seleksi yang berlangsung.
Dari pantauan dilapangan, Endro menyebutkan pelaksanaan tes wawancara berlangsung lancar dan kondusif, peserta juga tertib dan tempatnya juga nyaman.
Endro saat meninjau, memberikan pesan pada pelaksanaan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa agar sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan Bawaslu.
“Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekrutmen pastinya harus sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu, ini pedoman dalam perekrutan,” jelas Endro.
Endro menyebutkan dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu serentak 2024, tidak ada tes tertulis, hanya ada verifikasi administrasi, wawancara lalu ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan.
Endro juga turut berpesan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa nantinya dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki integritas diri, dengan tujuan menciptakan pemilu yang berkualitas yakni adanya penyelenggara Pemilu yang jujur dan adil.
Selain itu, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa nantinya juga harus solid, soliditas disini sangat penting untuk dimiliki setiap pengawas dalam kerja-kerja tim, semuanya sama-sama bekerja dan saling bekerjasama.
Yang tak kalah penting menurut Endro adalah mentalitas, karena anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan bersinggungan langsung sebagai garda terdepan dan ujung tombak pengawasan Pemilu di tingkat desa.
“Dari keseluruhan tadi, tentunya Panwaslu Kelurahan/Desa harus profesional, dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai pedoman dalam pencegahan dan pengawasan Pemilu,” urainya.
Terakhir Endro menyampaikan, dari nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dimulai sejak tanggal 28 Januari 2023 hingga 5 Februari 2023, ditujukan kepada Pokja Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) masing-masing Kecamatan
Demikian informasi mengenai Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan melaksanalan seleksi administrasi calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dimulai tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2023.
sumber: serayunews.com