Jepara – Seorang nasabah FIF Jepara dilaporkan ke Polisi setelah diduga palsukan data pribadi. PT FIF Group Cabang Jepara melaporkan hal ini ke Polres Jepara.
Nasabah FIF Jepara itu diduga menggunakan data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit ke PT FIF Group. Sehingga menimbulkan masalah pada saat terjadi kredit macet.
Remidial dan Recovery head FIF Group Cabang Jepara, Karyono mengatakan, kasus pemalsuan data pribadi ini bermula pada 20 Juli 2022 lalu, saat dilakukan perjanjian fidusia antara PT FIF Group Jepara dan nasabah atas nama Didik Ekayana, warga RT 2 RW 1 Desa Sukosono, Kecamatan Tahunan.
Melalui perjanjian itu, PT FIF Group Jepara membelikan sepeda motor Honda Vario warna biru bernomor Polisi K 6413 BEC. Untuk kemudian dibayar secara kredit oleh Didik Ekayana.
Saat itu, uang muka atau DP yang diberikan kepada FIF sebesar Rp 4 juta. Cicilan akan berjalan selama 35 kali angsuran, dengan jumlah cicilannya Rp 800 ribu setiap bulan.
“Didik Ekayana ini nasabah yang biasanya tertib bayar. Di dalam data kami, nama (rekam jejak, red) dia bagus. Namun sampai saat ini angsuran hanya dibayar sekali dan tidak ada kejelasan,” kata Karyono, Rabu (28/2/2024).
Kemudian, lanjut Karyono, pihaknya mendatangi rumah Didik Ekayana untuk mencari kejelasan. Ternyata, Didik Ekayana mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan atas sepeda motor tersebut. Sehingga diduga identitas Didik Ekayana telah digunakan orang lain.
“Sehingga diduga identitas atas nama Didik Ekayana yang digunakan dalam perjanjian itu palsu,” ungkap Karyono.
Berdasarkan pengakuan Didik Ekayana, sebut Karyono, terduga pelaku adalah Muhammad Didik. Pelaku merupakan warga Kecamatan Jepara. Keduanya sebelumnya sudah saling kenal.
Pihak PT FIF Group Jepara sudah berupaya mencari keberadaan terduga pelaku. Bahkan rumahnya yang berada di Jepara Kota juga sudah didatangi.
“Kami sudah melayangkan beberapa surat untuk penyelesaian secara baik-baik. Tapi terduga pelaku justru kabur. Akhirnya kami laporkan ke pihak Polisi. Saat ini masuk tahap penyelidikan,” tegas Karyono.
Selain melaporkan dugaan pemalsuan data pribadi, PT FIF Group Jepara juga melaporkan beberapa kasus pemindahan tangan sepeda motor nasabah tanpa sepengetahuan FIF Jepara. Karyono menyebutkan, kasus semacam itu sampai saat ini relatif banyak.
“Sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian juga soal pemindahan tangan tersebut. Pelaporan-pelaporan ini menjadi sikap ketegasan kami,” tandas Karyono.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono