Mengabarkan Fakta
Indeks

Orang Yang Melakukan Tindak Pidana karena Pembelaan Terpaksa Tetap Diproses Hukum Tetapi Tidak Boleh Dipidana

Jakarta – (Proses hukum ke pengadilan bagi Pelaku Pembelaan terpaksa (????????) adalah untuk ?????????? ????????? ????? bagi tersangka dan masyarakat, juga dimaksudkan untuk ??????????? ?????? ?????????????? ?????? ????????? ???????? (????????).

Banyak orang yang berpendapat bahwa ????? ???? ????????? ?????? ?????? ?????? ????????? ???????? ????? ????? ????????? ????????? ???? ?????? ???? ???? ????? ????? ???????? ?????.

????????? ?????????? ?????????? ????? ?????? ????? ??? ????????? ????????? ?????? ?????? ?????? ??????? ???? ?

Dalam Hukum Pidana dikenal ?????? ???? ???????????? atau ???????????? ?????????? (????????? ????? ??? ??????????????) dan ?????? ???? ???????????? ?????????? atau ???????????? ??????? (????????????????????????).

Alasan yang menghapuskan penuntutan baik yang terdapat dalam KUHP maupun di luar KUHP, antara lain : – ????? ?? ???? (Pasal 76 KUHP) yakni dalam hal suatu perkara yang telah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, tidak boleh lagi diperkarakan dua kali. – Pelaku meninggal dunia (Pasal 77 KUHP). – Daluwasa Penuntutan (Pasal 78 KUHP), -Telah ada pembayaran denda maksimum untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda (Pasal 82 KUHP), -Telah dilakukan Perkara diselesaikan secara restoratif justice : diversi (UU.No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak). Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. – Mendapat Abolisi dari Presiden, – Mendapat Amnesti dari Presiden.

Sedangkan alasan yang menghapuskan pemidanaan (Hukuman) antara lain : – Ketidakmampuan bertanggung jawab (?????????????????????????) Pasal 44 KUHP misalnya orang gila, – Adanya daya paksa (?????????) baik daya paksa absolut, daya paksa relatif maupun terdapat keadaan darurat (Pasal 48 KUHP),- ????????? ??????? atau ????????? ???????? (????????) dalam Pasal 49 (1) KUHP, – ????????? ??????? ???? ????????? ???????? ???? ????????? ????? (?????????????) dalam Pasal 49 (2) KUHP. – Melaksanakan Perintah Undang-Undang (Pasal 50 KUHP), – Melaksanakan Perintah Jabatan (Pasal 51 KUHP) dan beberapa alasan yang menghapuskan pemidanaan lainnya yang secara khusus disebutkan dalam Pasal tindak pidana yang bersangkutan. – Diluar KUHP antara lain mendapat Grasi.

Begitu terdapat alasan yang menghentikan penuntutan (????????? ????? ??? ??????????????), maka pada saat itu juga negara tidak bisa melakukan penuntutan. Dengan kata lain negara kehilangan hak menuntutnya.
Akan tetapi dalam hal terdapat alasan yang menghapuskan pemidanaan (????????????????????????), maka negara tetap memiliki hak untuk menuntut dalam arti pelaku tindak pidana tetap diproses ke pengadilan.
Oleh karena pembelaan darurat atau Pembelaaan terpaksa (????????) merupakan alasan yang menghapuskan pemidanaan (????? ?????? ???? ???????????? ??????????), maka orang yang melakukan pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (????????) tetap diproses hukum.
Di pengadilan akan dibuktikan apakah pembelaan terpaksa yang dilakukan itu memenuhi syarat atau tidak menurut hukum pidana. Jika memenuhi syarat pembelaan terpaksa (????????), maka putusan pengadilan menyatakan bahwa sifat melawan hukum perbuatannya hapus, karena adanya ketentuan undang-undang atau hukum yang membenarkan perbuatannya atau yang memaafkan terdakwa dalam hal Pembelaan yang melampaui batas (?????????????).
Syarat Pembelaan terpaksa terpenuhi sehingga tidak dapat dipidana. Akan tetapi jika syarat pemebelaan terpaksa (????????) tidak terpenuhi maka orang yang melakukan pembelaan terpaksa tersebut tetap dipidana sesuai Tindak Pidana yang dilakukannya.

Menurut saya meskipun orang melakukan pembelaan terpaksa itu diproses hukum, namun Para penegak hukum tetap mengedepankan Asas Praduga tak bersalah. Proses hukum ke pengadilan adalah untuk ?????????? ????????? ????? bagi tersangka dan masyarakat, juga dimaksudkan untuk ??????????? ?????? ??????????????. ?????? ????????? ???????? (????????).

?????? ????????? ????????

Sebelum membahas tentang syarat pembelaan terpaksa, maka terlebih dahulu Saya jelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pembelaan terpaksa.
Pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat dalam hukum pidana dikenal dengan Istilah ????????.
Istilah ???????? terdiri atas kata “????” yang berarti “???????”, dan kata “????” berarti “?????????”. Jadi secara harafiah perkataan “????????” itu dapat diartikan sebagai “????????? ???? ????????? ????? ??????? ???????”.
???????? sebenarnya merupakan sebuah perkataan yang telah dipergunakan untuk menyebut lembaga pembelaan yang perlu dilakukan terhadap serangan yang bersifat seketika dan yang bersifat melawan hukum, yang dalam ilmu pengetahuan hukum pidana disebut juga dengan istilah ???????, ??????? ???????, atau ???????????????? ataupun ????????? ?????????? ???????.

???????? ??????????? (tt:434), memberikan pengertian alasan atau dasar yang menghapuskan pemidanaan (????????????????????????) yaitu hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa seseorang yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (jadi perbuatan yang berupa tindak pidana) tidak dapat dihukum. Salah satunya adalah Pembelaan terpaksa (????????).
Ketentuan yang mengatur mengenai pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (????????) dapat dijumpai dalam Pasal 49 (1) KUHP sebagai berikut:
“??????????? ????????? ????????? ???? ???????? ????????? ????? ?????????????? ??????? ???? ???? ????? ????, ?????????????? ?????????? ???? ????? ????? ??????? ???? ????????? ????? ????, ???? ???? ???????? ???? ??????? ??? ???? ????????? ?????? ?????? ???? ???? ??? ????, ????? ????? ??????? (?. ???????, 1995).”
Pembelaan yang bisa dilakukan menurut Pasal 49 (1) KUHP adalah adanya (1) Serangan yang bersifat melawan hukum yang bersifat seketika terhadap diri sendiri atau orang lain, (2) Kehormatan diri sendiri atau kehormatan orang lain, dan (3) Terhadap harta benda sendiri atau harta benda orang lain.

Syarat ???????? itu adalah: Syarat yang harus dipenuhi “???????????”
Syarat yang harus dipenuhi “????????????”

?. ?????? ????????
Serangan yang datang itu ????? ???????? ??????? ????? (???????????????).
Menurut Pompe bahwa perkataan melawan hukum (???????????????) dalam Pasal 49 (1) KUHP itu harus diartikan sebagai “???????????? ?????? ?????” yang mempunyai arti lebih luas dari pada sekadar “bertentangan dengan undang-undang”. Sehingga disamping peraturan perundang-undangan juga termasuk pengertiannya peraturan-peraturan yang tidak tertulis.

Serangan itu ????? ???????????? ?????? ???? ????????? ?????? ???????? ???????? ????? (????), ?????????? (???????????) atau ????? ????? (????).
Syarat ini meliputi tubuh diri sendiri atau orang lain, kehormatan diri sendiri atau kehormatan orang lain dan Harta benda sendiri atau harta benda kepunyaan orang lain.
Pengertian tubuh disini adalah badan seutuhnya dan juga berkenaan dengan nyawa termasuk masalah tidak terganggunya kebebasan untuk bergerak.
Kehormatan dalam Pasal 49 (1) KUHP ini tidak seluas pengertian kehormatan secara umum yang juga meliputi nama baik. Kehormatan di sini hanyalah khusus menyangkut ?????????? ?????????? yakni “???????? ??????? ???????”. Dengan demikian orang yang dihina tidak boleh melakukan pembelaan terpaksa (????????).
Pengertian harta benda dalam Pasal 49 (1) KUHP, adalah benda yang berwujud. Termasuk dalam perkembangan pengertian benda adalah strom listrik, gas, data computer dan pulsa.

???????? ??? ???????? ????????

Serangan harus bersifat seketika atau istilah lain sekonyong-konyong atau tiba-tiba. Dalam penjelasan ??????? ??? ??????????? bahwa tidak terdapat noodweer tanpa adanya suatu bahaya yangt bersifat seketika bagi tubuh (sendiri atau orang lain), kehormatan (sendiri atau orang lain) atau benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain.

Itulah sebabnya mengapa pembelaan terpaksa (????????) itu dibenarkan utuk dilakukan karena adanya serangan yang tiba-tiba dan tidak dapat diharapkan perlindungan dari aparat Negara (Kepolisian).
Menurut ??? ?????? (?????????,1984:446), bahwa perbuatan yang telah dilakukan dalam suatu pembelaan terpaksa (????????) itu tidaklah bersifat melawan hukum. Perbuatan yang dilakukan dalam pembelaan terpaksa itu dapat disamakan dengan “????????? ???? ????? ??????? ???? ???????? ?????? ??????-??????”. Perbuatan tersebut terpaksa disahkan oleh karena Negara telah tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya yaitu untuk menjamin keselamatan warga negaranya pada saat terjadi suatu serangan (tiba-tiba).

???? ?????? ?????? (2010:200) mengatakan bahwa oLeh karena adanya syarat bahwa serangan itu “????? ???????? ??? ???? ?????????”, maka pembelaan terpaksa (????????) tidak boleh dilakukan dalam hal : “Serangan yang mengancam itu akan terjadi dikemudian hari atau Serangan itu telah selesai.
Apabila serangan telah selesai, maka tidak boleh melakukan pembelaan terpaksa. Contoh Putusan ???? ???? tanggal 22 Nopember 1949. “Tertuduh (terdakwa) telah melepaskan tiga kali tembakan yang menyebabkan orang tersebut jatuh tergeletak di atas tanah sambil mengerang-ngerang. Tujuh menit kemudian orang tersebut telah berusaha untuk bangkit dan (terdakwa) telah kembali melepaskan sebuah tembakan yang menyebabkan orang tersebut meninggal dunia. Pada tembakan yang terakhir itu sudah tidak terdapat ???????? atau ?????????????, oleh karena serangan itu telah lama berakhir.
Ketika si Penyerang telah bersujud minta ampun tak berdaya, maka tidak ada lagi ????????.
Bagaimana dalam kasus pencurian? Selama barang yang dicuri itu masih berada dalam tangan pencuri, maka dianggap serangan masih berlangsung sehingga masih dapat dilakukan pembelaan terpaksa (????????).

?. ?????? ?????????

Syarat pertama dari pembelaan adalah : ????????? ??? ????? ???????? ????? (?????????????).

???????? ??????????? (tt:467) menggunakan istilah ????????? ???? ???????? (????????????? ???????????). Yaitu “??????? ????? ??? ????? ???? ???? ???????????? ????? ???????????? ??????? ????????”. Artinya bahwa ??????? ????? ???????? ??????????? ????? ??????? ???? ???? ????????????? ????????, ????? ??? ??? ????????? ???? ????????? ????? ????????? ???????? (????????????). Rumusan itu juga berarti bahwa ??????? ???????? ????? ???? ???? ????? ?????? ???? ???? ????? ???? ??????????? (????? ?????????), ???? ????? ???? ???????? ??? ???????? ????????? ???????? (????????). Dalam kaitan ini, yang dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah sesuatu pembelaan itu terpaksa atau tidak, maka dipergunakan ???? ?????????????.

Sebagi contoh: A hendak memukul B dengan tongkat.
Dalam hal ini B menghadapi serangan dari A yang melawan hukum dan mengancam langsung. Pembelaan yang dapat dilakukan oleh B adalah bermacam-macam. B dapat menembak A. akan tetapi apabila B masih dapat memukul A untuk menghindarkan diri dari serangan A, maka pembelaan yang dilakukan oleh B dengan cara menembak bukanlah pembelaan terpaksa (????????).
Syarat kedua dari Pembelaan adalah “Tindakan yang dapat dibenarkan oleh suatu pembelaan seperlunya”.
Syarat ini menentukan bahwa dalam melakukan pembelaan, maka Tidak boleh dilakukan dengan cara berlebihan. Kita harus memperhatikan ???? ???????????????? ataupun ???? ?????????????.

???? ???????????????? menentukan bahwa harus ada keseimbangan antara kepentingan hukum yang dilindungi dengan kepentingan hukum yang dilanggar. ???????? ??????????? (tt: 470) menuliskan ???????????? ???????? (???? ????????????) harus ada keseimbangan anatara kepentingan hukum yang dibela dengan kepentingan hukum yang dilanggar.
???? ?????????????. menentukan bahwa jika ada cara perlawanan yang kurang membahayakan, orang yang diserang tidak boleh memilih cara yang lebih berat dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar pada si penyerang. Sudah tentu maksud pembuat undang-undang ialah untuk menentukan bahwa kepentingan yang dilanggar oleh si pembela tidak boleh lebih besar dari pada kepentingan yang dibelanya. Seorang pencuri buah mangga tidak boleh ditebas kakinya dengan sebilah parang apalagi menembaknya.
Jika yang diserang adalah badan (termasuk nyawa) dengan menggunakan celurit, maka masih seimbang apabila pembelaan dilakukan dengan jalan membacok juga. Tetapi misalnya seorang pencuri hand phone yang sudah tidak bersenjata membawa lari hand phone curiannya itu senilai dua juta rupiah, dapatkah dilakukan pembelaan dengan jalan membacok celurit badan si pencuri ????? ataukah cukup dengan memukul dengan tinju dan menjatuhkannya dari motornya ???? jawabnya ???? ?????????????. dan ???? ???????????????? atau ???? ???????????? (???????????? ???????? ). Menurut saya membacok pencuri yang tidak bersenjata sudah melampaui batas pembelaan.

???? ????????? ???? ????????? ???? ????????? ????????? ????? ?

Menurut Pasal 49 ayat (2) KUHP, Melampaui batas pembelaan yang sangat perlu, jika perbuatan itu secara tiba-tiba dilakukan karena adanya ????????? ???? ???? ??????? saat itu juga, tidak boleh dipidana.

Syarat tambahan pembelaan yang melampaui batas (?????????????) adalah disamping adanya ?????? ???????? sebagaimana dalam pembelaan terpaksa, juga syarat adanya ????????? ???? ???? ??????? yang merupakan ?????? ???????? ???? ????????.

Semula Pembuat undang-undang menafsirkan goncangan jiwa yang dahsyat sebagai ???????? ?????, ???????? atau ??????? (?????, ????? ?? ????????????), tetapi dalam perkembangannya kini ?????? dan ????????? (????? ?? ?????) sudah termasuk dalam pengertian goncangan jiwa yang dahsyat.

Dalam pembelaan terpaksa yang melampaui batas (?????????????), ???? ???????????????? ataupun ???? ????????????? menjadi longgar. Kerugian akibat pembelaan lebih besar dari pada kerugian akibat serangan.