Operasi Antik Polres Lamandau Tangkap 5 Budak Sabu

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau.

Dalam kegiatan Operasi Antik (Anti Narkotik) yang digelar selama kurang lebih satu bulan, Satres Narkoba Polres Lamandau bersama Polsek Bulik dan Sematu Jaya, berhasil menangkap 5 (lima) orang kurir narkoba disejumlah tempat, serta mengamankan barang bukti seberat 15,78 Gram sabu.

Pengungkapan kasus barang haram itu dibeberkan oleh Waka Polres Lamandau, Kompol Novalina Tarihoran, saat menggelar Press Release di Aula Joglo Mapolres setempat, Senin 26 Juni 2023.

“Selama 25 hari pelaksanaan Operasi Antik, kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah HI (31), AS (23), YDS (24), M dan RS,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Narkoba, IPTU Aditya Arya Nugroho.

Dijelaskan Nova, penangkapan kelima tersangka terjadi pada tanggal 1 hingga 8 Juni 2023 di sejumlah tempat. Bahkan, tidak hanya di perkotaan, dua tersangka diantaranya dibekuk di pedesaan yang jauh dari keramaian.

“Artinya, peredaran narkoba di Lamandau sudah sampai ke desa-desa, ini yang menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Untuk tersangka HI, lanjut dia, yang bersangkutan diamankan di Jl H Rudi pada tanggal 1 Juni lalu. Kemudian unruk tersangka AS dan YDS diamankan pada tanggal 2 Juni, di depan sebuah Halte dan sebuah barakan di Kota Nanga Bulik

“Sementara, untuk tersangka M diamankan oleh jajaran Polsek Sematu Jaya pada Kamis tanggal 8 Juni 2023 di jalan poros Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya,” bebernya.

Sehari sebelumnya, lebih jauh dikatakan Wakapolres, tersangka RS juga berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bulik, tepatnya di desa Sukamaju Kecamatan Bulik Timur.

“Dari 5 orang tersangka ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 15,78 gram,” sebutnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba, IPTU Adiya Arya Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait bahaya narkotika ke desa-desa dan gnerasi muda khususnya di sekolah-sekolah.

“Kami terus melakukan upaya pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi ke masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka, kata Adiyta, tersangka HI, AS, YDS dan M, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Sementara untuk tersangka RS dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (aslama)

Sumber: kaltengekspres.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase