One Way Mulai Besok, Polda Jateng Buka Opsi Perpanjang Sampai Tol Bawen

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I.Y. meneken naskah perjanjian kerja dengan Kepolisian Daerah Jateng pada 13 April 2023 di Ruang Kerja Kapolda Jateng.

Kepala Kantor Wilayah Jateng & DIY Cahyaning Indriasari menjelaskan penandatanganan kerja sama tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: MOU/24/122021 dan Nomor: NK/55/XII/2021.

Kedua MoU tersebut telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2021 tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan diawali dengan audiensi Kepala Kantor Wilayah Jateng & DIY Cahyaning Indriasari dan DIY kepada Kapolda Jawa Tengah dilanjutkan dengan penandatanganan naskah PKS oleh Kepala Kantor Wilayah Jateng & DIY Cahyaning Indriasari dengan Kapolda Jawa Tengah yang dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata dan foto bersama.

Hadir dalam penandatanganan naskah PKS dari Polda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah; Karo SDM Polda Jateng; Dirreskrimsus Polda Jateng; Kabiddokkes Polda Jateng; Karumkit Bhayangkara Tingkat II Polda Jateng.

Adapun dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY yakni Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY; Asdep Wilayah Bidang Wasrik dan Manajemen Risiko; Asdep Wilayah Bidang Teknologi Informasi; Kepala Kantor Cabang Ungaran.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut Polri memberikan dukungan pencegahan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pihak BPJS Ketenagarkerjaan dengan pendampingan sosialisasi dan edukasi kepada badan usaha dan pekerja bukan penerima upah;

Para pihak bersama-sama dalam hal mencegah dan melaksanakan penanganan terhadap ketidakpatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.

PKS ini berlaku sejak tanggal ditandatangani para pihak dan berakhir sesuai dengan masa berlaku Nota Kesepahaman pada tingkat pusat (sampai dengan tanggal 29 Desember 2024).

“Tujuan dari kerja sama ini adalah sinergi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam rangka mencegah dan melaksanakan penanganan terhadap ketidakpatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di wilayah Jawa Tengah,” tutup Naning.

Sumber: jateng.antaranews.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi