Ombudsman Jateng Dapat 264 Aduan Pungli Pendidikan

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Ombudsman Jawa Tengah menerima 264 aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dengan dalih permintaan sumbangan pendidikan. Sumbangan berbentuk bervariatif.

Di antaranya sumbangan pembangunan sekolah, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam dan juga wisuda kelulusan peserta didik.

“Ada 264 laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan di tingkat Pendidikan Dasar. Yakni tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida.

Ketiga Pendanaan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hal ini diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Dari laporan masuk, pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua disebabkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai. Selain itu juga adanya kegiatan yang tidak ditanggung BOS,” ujarnya.

Khusus SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan,” tambahnya.

Ia menegaskan, sumbangan yang dibebankan pada wali murid yang memaksa dan ditentukan besaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga ditemukan paguyuban orang tua menjadi penggalang dana untuk kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD. Termasuk wisuda.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat terkait dengan adanya aduan tersebut,” tambahnya.

sumber: radarsemarang.jawapos.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono