Pemalang – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di agen BRI Link.
Seorang pelaku mengaku berprofesi sebagai pengacara dan tertulis di KTP.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasatreskrim Pemalang AKP Achirul Yahya, menyebut dua tersangka berinisial P (45) warga Kabupaten Sragen dan SA (50) warga Kabupaten Karanganyar.
“Korban merupakan seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang,” katanya saat konferensi pers, Rabu (27/7).
Keduanya ditangkap sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang.
Modus tersangka, menggunakan jasa agen BRI Link untuk mentransfer Rp 250 ribu. Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone.
“Jadi handphone dimasukkan ke buku yang sudah dimodifikasi agar ponsel bisa masuk,” katanya.
Setelah transfer selesai, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.
“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” kata Kasatreskrim.
Lalu, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang. Lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah Rp 20,5 juta.
Dalam pengakuan, pelaku sudah beraksi di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Rinciannya, Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon.
Keduanya melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7) dan tertangkap pada Selasa (19/7).
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Seorang pelaku, SA (50) membenarkan dirinya masih berprofesi sebagai pengacara. Ia menampik, awalnya tidak mengetahui rekannya mencuri.
Lalu, SA diberitahu bahwa rekannya mencuri usai beraksi. “Kan ini teman saya, tidak mungkin saya melaporkan,” katanya.
Ia mengaku sedang dalam perjalanan menuju Brebes untuk beracara.