BATANG, Jateng – Berawal dari lemparan petasan anak-anak kampung, seorang oknum guru ngaji asal Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Batang.
Onum guru ngaji bernama Tachyat Subagyo (45) itu ketahuan melakukan tindak pidana pencabulan pada belasan muridnya. “Untuk yang resmi melapor ada 13 anak. Modusnya adalah santrinya diajak pelaku untuk diajari Salat Tahajud agar kusyu’,” kata Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers, Kamis (4/5).
Saat itulah, pelaku meminta santrinya untuk memijit badannya. Kemudian, tangan korban diarahkan ke kelamin pelaku untuk onani. Sebagian korban juga dipaksa oral dan bahkan disodomi.
Korban rata-rata adalah santri menginap di rmah tersangka untuk mengaji. Pelaku meminta para korban untuk tadzim (menurut/mengikuti perintah ustaz). Alasannya agar mudah menangkap hafalan dan ilmu.
Kasus itu mulai terungkap saat rumah pelaku dilemlari petasan oleh anak-anak desa saat ramadan. Saat ditanya oleh perangkat desa, anak-anak itu mengaku jadi korban pelecehan seksual guru ngajinya.
Wakapolres Batang, Kompol Raharja menambagkan, pada Sabtu (29/4) sekira pukul 10.00 WIB, seorang orangtua korban melapor. Kemudian jajaran Polres Batang melakukan penangkapan serta olah TKP.
Barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, hingga sarung. Korban yang melapor 13 anak yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Korban berumur antara 15 tahun hingga 22 tahun. Korban sudah melancarkan aksinya sejak 2017.
Dalam konferensi pers itu, pelaku Tachyat Subagio (45) mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyesali perbuatannya itu.
Tachyat hanya bisa tertunduk saat di hadapan awak media. Ia menjelaskan, jika para korban terbiasa di rumahnya. Mereka kerap menginap, ada yang hanya pulang siang hari, ada yang satu minggu baru pulang, dan ada yang tidak pulang ke rumah.
“Karena kedekatan saya dengan santri itu lama-lama seperti itu. Keasikan. Tadinya nggak sih (suka dengan laki-laki),” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 292 KUHP. Isinya orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Didampingi Dandim 0736/Batang Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, Wakapolres Batang Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar serta perwakilan Forkompimda lainnya.
Sumber: rmoljawatengah.id
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut