BATANG – Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sidang putusan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023).
Hakim memutuskan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya.
Keputusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batang.
“Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” tutur Ketua Majelis Hakim PN Batang, Haryuning Respati.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswinya, bahkan empat diantaranya disetubuhinya.
Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.
Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022, dan polisi berhasil menangkap Agus.
Meski sudah terbongkar dan diamankan kepolisian, banyak siswi yang tidak melapor karena takut.
Disinyalir korban Agus lebih dari 11 siswi.
Adapun yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan lebih dari tiga orang.
Namun, terdakwa tidak mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan.
Di sisi lain, hasil visum menyatakan sebaliknya.
Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di antaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang Mushola.(din)
#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG