REMBANG – Seorang anak gadis di Rembang, Jawa Tengah, menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.
Perempuan remaja 16 tahun itu dirudapaksa oleh MR, yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Pelaku MR merupakan warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.
Aksi MR tersebut terjadi di medio bulan Maret hingga Oktober 2022 lalu, di kamar rumah pribadinya yang berada di Kecamatan Pancur.
Pria berusia 68 tahun itu mengaku telah beberapa memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun itu dengan ancaman ojo kondo-kondo.
“Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam),” ucap dia, saat penungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah.
“Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang),” kata dia.
Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.
Sebab, peristiwa itu dilakukan pada tengah malam.
“Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri,” ujar dia.
Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.
“Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang),” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi.
Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan. Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.
Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan dan sampai saat ini kita lakukan penahanan,” ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.