SEMARANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Tengah menangkap satu orang maling atau pencuri yang melakukan aksinya dengan senjata api rakitan, di Jalan Bulu Magersari Rumah Nomor 7 RT 4/RW 5, Kelurahan Pendrikan pada Kamis (12/1/2023) kemarin.
Tersangka pencurian bernama Dian Muhanto (36). Ia melakukan aksinya di wilayah itu sempat terekam CCTV. Pemilik rumah juga sempat memergoki pria tersebut yang diduga akan mencuri.
Karena itu, pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap pemilik rumah yang bernama Ibnu Umar.
Aksi Dian terpergok oleh warga dan hendak menjadi sasaran amukan massa, usai kedapatan akan mencuri di Jalan Batangsawo.
Beruntung, polisi datang menyelamatkan pelaku dan akhirnya bisa digiring ke Polsek Semarang Tengah.
Saat jumpa pers pada Rabu (18/1/2023), Kapolsek Semarang Tengah Kompol, Indra Romantika mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya pencuri yang tertangkap warga.
“Waktu itu kami mendapat laporan adanya seseorang yang diduga akan melakukan pencurian, kemudian ketahuan oleh warga tepatnya di Jalan Batangsawo, ketahuan warga kemudian dimassa,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melalukan penyelidikan di sekitar lokasi, hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Kita lakukan olah TKP di sana, kita amankan pelaku,” bebernya.
Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, menurut Kompol Indra, saat itu ada kecurigaan dari handphone yang dibawa oleh pelaku merupakan milik korban, di Jalan Bulu Magersari yang bernama Ibnu Umar.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak kekerasan terhadap salah seorang warga.
“Setelah kita dalami, dari pelaku juga mengakui betul pak saya yang melakukan tindak kekerasan kemarin,” ucapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Semarang Tengah beserta barang bukti yang dibawa oleh pelaku. Di antaranya handphone, helm, dan motor yang digunakan mencuri di rumah Ibnu Umar.
Berdasarkan pengakuan lainya dari pelaku, Indra kembali menjelaskan bahwa Dian saat di rumah Ibnu Umar hendak mencuri motor.
Namun, aksi maling motor itu justru dipergoki oleh korban dan direkam. Pelaku yang hendak mencuri melihat korban merekam langsung mendatangi Ibnu Umar dan memukul dengan senpinya. Bahkan, kepala korban mengalami pendarahan.
Dian juga mengaku telah memukul korban dan merampas handphone agar menghilangkan barang bukti.
“Handphone tersebut setelah dicocokkan ternyata betul. Handphone tersebut milik Bapak Ibnu Umar. Di mana handphone itu diambil oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Karena pelaku merasa sudah difoto dan divideo,” paparnya.
Saat ditanya apakah pelaku merupakan residivis, menurut Indra pelaku ternyata merupakan residivis kasus serupa yang kerap melakukan aksinya di wilayah Utara dan Tengah.
“Kalau menurut keterangan pelaku, sering melakukan aksinya di wilayah Utara dan Tengah. Baik itu ranmor, untuk selebihnya jumlah atau daerah daerah TKP yang sudah dilaksanakan aksi yang bersangkutan pelaku masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Indra menambahkan, berdasarkan pengakuan Dian saat beraksi mencuri, memang selalu membawa senpi. Namun, senjata api itu hanya digunakan saat terdesak saja.
“Untuk kepemilikan senpi, pemeriksaan, pengembangan, penyelidikan diserahkan Polrestabes Semarang,” tuntasnya.