LAMANDAU – Polres Lamandau menangkap seorang tersangka yang melakukan transaksi keuangan menggunakan uang palsu bernilai belasan juta rupiah. Kasus itu diduga dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan desakan istri tersangka yang minta dibelikan Iphone.
Tersangka DS (22) warga Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara ini nekat menipu agen perbankan di Lamandau. Tersangka setiap hari merupakan buruh serabutan. “Kami telah berhasil mengungkap transaksi keuangan menggunakan uang palsu senilai belasan juta,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat melakukan jumpa pers di aula joglo, Jumat (21/2/2025). Kapolres menjelaskan kronologis kejadian berlangsung pada Kamis 13 Februari 2025 sekitar jam 12.48 Wib di Ruko agen perbankan di Jalan Trans Kalimantan Km 11 RT 09 Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng.
“Awalnya pelaku meminta korbannya untuk top up dana sebesar Rp. 26 juta,” katanya. Dikarenakan Top Up dana tidak bisa dengan jumlah besar, tersangka pun meminta untuk ditransfer ke nomor rekeningnya. Namun di rekening pelapor hanya tersisa Rp 19 juta. “Tersangka kemudian setuju melakukan transfer ke rekening, dengan biaya administrasi Rp 10 ribu tiap Rp 1 juta. Dan tersangka membayar administrasi Rp 150 ribu,” bebernya.
Kemudian tersangka mengeluarkan uang diduga palsu dengan tujuan meyakinkan korbannya bahwa uang yang dibawa merupakan uang asli sambil berkata “ini saya habis dari peron” Karena kebiasaan orang peron membawa uang menggunakan kantong plastik sehingga korban pun tidak merasa curiga, kemudian korban melakukan transfer uang senilai Rp. 19 juta ke nomor rekening tujuan 7146-0103-1149-533 atas nama DS.
“Selesai melakukan transaksi, tersangka berpura-pura melakukan penghitungan kembali uang, seolah – olah uang yang akan diberikan uang asli dan jumlahnya sesuai dengan nominal yang ditransfer. Lalu menaruh uang yang berada diplastik hitam tersebut di atas etalase depan pelapor dan saat pelapor mau menghitung uang yang tersimpan didalam plastik itu tersangka langsung kabur dari lokasi karena takut ketahuan,” terangnya.
Selanjutnya korban baru menyadari bahwa uang tersebut palsu saat tersangka kabur. “Tersangka langsung kabur, dan korban mendapati uang palsu itu dan bahkan bertuliskan uang mainan di pojok kanan atasnya. Sehingga korban langsung melakukan pelaporan ke Polres Lamandau,” sambung Kapolres.. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau di Kota Pangkalan Bun. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan, tersangka juga menunjukan sisa uang palsu yang masih tersimpan didalam dompetnya. Selain itu juga ikut diamankan sebagai barang bukti sebuah Iphone XR, sebuah tablet, jam tangan dan barang bukti lainnya.
“Tersangka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli secara online lewat aplikasi LAZADA seharga Rp. 131.000 untuk 1000 lembar uang palsu dengan pembayaran menggunakan sistem Cash On Delivery (COD),” tambahnya.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono