Nekat Curi Amplifier di Hajatan Warga, Pria Asal Pati Diringkus Polisi – Indo Berita

Avatar photo

PATIJateng – Seorang pria asal Gembong, Kabupaten Pati, berinisial DN diringkus Satreskrim Polresta Pati.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum lantaran nekat mencuri power amplifier di rumah orang yang sedang melangsungkan hajatan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G. Sukahar, mengatakan bahwa DN mencuri amplifier di halaman rumah Rismanto, warga Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kamis (9/2/2023) lalu.

DN melancarkan aksinya selepas subuh, sekira pukul 05.30 WIB.

“Saat ada hajatan, di situ sound system dan perangkat segala macam kan dimainkan lebih dari 24 jam. Pelaku mengincar dengan memanfaatkan kelengahan pemilik,” ungkap Kompol Onkoseno dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023).

Dia menyebut, pelaku belum sempat menjual amplifier hasil curian saat dibekuk polisi.

“Barangnya masih disimpan pelaku dan kami sita sebagai barang bukti. Harga ditaksir Rp4 juta,” sebut dia.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Beat warna merah bernomor polisi K-2184-QU yang digunakan pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Sumber : jateng.tribunnews.com

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI