Nekat Beroperasi, Satlantas Polres Sukoharjo Ancam Kandangkan Kereta Kelinci

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Jajaran Satlantas Polres Sukoharjo berkomitmen menindak tegas semua jenis pelanggaran lalu lintas. Bagian dari Operasi Patuh Candi 2023 yang digelare 10-23 Juli mendatang. Termasuk akan menindak tegas armada kereta kelinci yang nekat melintas di jalan raya.

Satlantas mengimbau agar kereta kelinci dilarang digunkan untuk transportasi di jalan raya. Di awal-awal Operasi Patuh Candi 2023, satlantas masih menyosialisasikan terkait larangan itu. Terutama kepada sopir atau pengusaha jasa kereta kelinci di Kota Makmur.

“Kereta kelinci hanya boleh beroperasi di tempat-tempat wisata saja. Karena kereta kelinci tidak masuk tipe kendaraan sesuai standar nasional Indonesia (SNI),” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasatlantas AKP Bety Nugroho, didampingi Kanit Kemananan dan Keselamatan Lalu Lintas (Kamsel) Ipda Niken Sri Mahersi, kemarin (13/7/2023).

Bety menambahkan, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping. Serta tidak memiliki uji kelayakan jalan. Sehingga berpotensi membahayakan penumpang, karena tidak ada jaminan keselamatan. Jika di kemudian hari nekat melanggar, tidak menutup kemungkinan kereta kelinci akan ditahan.

“Dalam Operasi Patuh Candi 2023, kami dari Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci, untuk tidak menggunakannya di jalan raya. Karena hal itu dapat membahayakan keselamatan penumpangnya,” imbuh Bety.

Operasi Patuh Candi 2023, merupakan upaya Polri untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan. Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama selama operasi.

Selain operasional kereta kelinci, juga pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm, menerobos lampu alat penanda isyarat lalu lintas (APILL) merah, pelanggaran batas kecepatan berkendara, hingga berkendara melawan arus.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Selain itu, patuhi rambu lalu lintas yang ada. Jangan menerobos lampu merah, karena berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, belum lama ini.

sumber: radarsolo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi