Nasib 3 Warga Pati yang Ditangkap saat Operasi Kendaraan Bodong, Terbukti Penadah?

Avatar photo

SEMARANG – Tiga orang warga Pati ditangkap saat personel kepolisian melakukan operasi gabungan dengan menyasar kendaraan bodong, baru-baru ini.

Saat ini, Polda Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan terkait tiga orang yang ditangkap tersebut.

Tiga orang yang ditangkap yakni masing-masing berinisial AW, DS dan DM.

Mereka berasal dari tiga desa sasaran operasi kendaraan bodong meliputi Desa Sukolilo, Tambakrejo, dan Trangkil.

“Masih kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Senin (17/6/2024).

Adapun tiga orang tersebut merupakan pemilik di antara puluhan kendaraan yang disita polisi.

Dalam operasi itu, polisi menyita enam mobil dan 33 motor diduga bodong.

“Mereka diamankan karena sebagai pemilik kendaraan tapi tidak ada dokumennya,” papar Satake.

Ia menyebut, ketiganya nanti ditelusuri perannya terutama soal penadahan.

“Kita lihat hasilnya nanti pemeriksaan dari penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah masih mendalami kesaksian tiga orang yang diciduk dalam operasi kendaaraan bodong di Kabupaten Pati, Kamis (13/6/2024).

Hasil operasi tersebut menyita sebanyak 33 motor dan 6 mobil bodong disita.

Rinciannya, dari Sukolilo polisi menyita 23 motor, Tambakrejo menyita sebanyak 10 motor dan 5 mobil.

Sisanya, dari 1 mobil dari Desa Trangkil. (*)

sumber : TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono