Mengabarkan Fakta
Indeks

Naik Motor Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang? Ini Penjelasan Polri

Semarang – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menegaskan tidak ada penindakan berupa tilang terhadap pengendara sepeda motor yang berkendara dengan memakai sandal jepit di wilayah ini.

“Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor bersandal jepit,” kata Igbal di Semarang, Sabtu (18/6/2022).

Menurut dia, Polri memiliki kepedulian terhadap keselamatan para pengguna jalan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat mengenakan perlengkapan keselamatan yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara, termasuk penutup kaki yang menutup sempurna.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan imbauan tidak penggunaan sandal jepit pada pengendara sepeda motor. Ia menyebut imbauan itu penting untuk meminimalkan fatalitas kecelakaan di jalanan.

Ia mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor menempuh jarak dekat. Alih-alih menggunakan sandal jepit, Kakorlantas mengimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.

Sekali lagi, ia mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.

Ia juga menegaskan tidak ada tilang bagi pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara pakai sandal jepit.

Irjen Pol Firman Santyabudi mengakui, budaya (menanggalkan sandal jepit) ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan bagi kakinya,” pungkasnya.