Penemuan mayat berdiri di dekat Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang sempat membuat gempar. Tidak butuh waktu lama, polisi pun mengungkap identitas mayat tersebut.
Mayat tersebut diketahui bernama Roffi Teguh Prakhoso (27) warga Semarang Utara. Polisi juga menyebut Roffi merupakan korban pembunuhan dan juga pencurian. Dari hasil pengungkapan ini polisi menangkap para pelakunya yang berjumlah tujuh orang.
Ketujuh pelaku tersebut merupakan dua kelompok yang berbeda dan tidak saling kenal. Kelompok pertama yakni yaitu Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), Irfan (24). Sedangkan kelompok kedua yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Seluruh tersangka merupakan warga Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkap rentetan peristiwa hingga Roffi ditemukan dalam kondisi tewas berdiri.
Kejadian Pertama
Peristiwa bermula ketika korban bersama rombongan lima orang naik motor mengarah ke PRPP, Sabtu (27/5) malam. Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, korban meludah ke arah mobil yang ditumpangi para pelaku di kawasan Tambaklorok.
“Jadi di peristiwa pertama, itu motifnya menurut tersangka adalah tersangka merasa kesal, jengkel karena korban ini meludahi kendaraan yang dikendarai para tersangka kemudian dikejar,” jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5).
Korban pun dicegat oleh para pelaku, sementara teman-temannya kabur. Ternyata di dalam mobil para tersangka terdapat berbagai benda tajam, kemudian para pelaku memukuli korban hingga menusuk perut dan dadanya.
“Pelakunya ada lima orang di TKP Tambaklorok, korban ditusuk perutnya, dilakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Salah satu pelaku, Irfan mengatakan saat kejadian dia duduk kursi penumpang sebelah sopir. Korban yang naik motor kemudian meludah dan mengenai matanya. Ia kemudian meminta agar korban dikejar.
“Dia meludah. Kena mripat (mata),” kata Irfan.
Usai melakukan penganiayaan tersebut, lanjut Irwan, para pelaku kemudian meninggalkan korban. Meski sudah mengalami luka cukup parah ternyata korban masih bisa naik motor. Namun saat berada di dekat PRPP dia berhenti dan turun dari motor kemudian terkapar.
Kejadian Kedua
Saat Korban sekarat itulah datang dua tersangka datang yaitu Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Bukannya menolong korban yang bersimbah darah, dua orang ini justru mengambil tiga telepon genggam yang dibawa korban kemudian pergi. Saat itu korban masih hidup dan berusaha bergerak namun terjatuh ke got.
Untuk pelaku pengeroyokan, mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara dua tersangka lain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Untuk diketahui, korban yang diketahui bernama Roffi Teguh Prakhoso (27) itu ditemukan tewas di got dekat PRPP pada hari Minggu (28/5) kemarin sekitar pukul 06.30 WIB. Di dekat korban juga ada motor matik miliknya.
Awalnya di sekitar korban tidak ditemukan identitas, namun akhirnya terkuak identitas korban. Di tubuh korban juga ditemukan bekas luka tusukan benda tajam, tepatnya di bagian perut.
“Jenazah sudah diautopsi dan diserahkan kepada keluarga dan sudah dimakamkan,” ujar Irwan.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara