Berita  

Mulai Tegas! PKL Dilarang Berjualan di Jembatan Pasar Sedondong Batang, Ndablek Didenda Rp 3 Juta

Avatar photo

BATANG – Petugas Satpol PP Kabupaten Batang memasang papan Perda larangan tempat berjualan bagi PKL di tepi jalan dan jembatan area Pasar Sedondong.

Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar Pasal ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Yang mana hal itu sebagai tindak lanjut sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan.

“Tahun kemarin perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Sedondong Batang sudah dipanggil ke Kantor Kelurahan Kauman.”

“Ini terkait larangan berjualan di ruang milik publik meliputi jalan, trotoar, bahu jalan, dan jembatan.”

“Jadi ini tindaklanjutnya,” tutur Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/2/2023).

Dengan dipasangkannya papan Perda tersebut, untuk menekankan sementara hanya di Jembatan Sedondong Batang ini tidak boleh digunakan untuk berjualan.

“Karena memang sudah terjadi sangat lama sekali para PKL berjualan di atas jembatan,” ujarnya.

Masqon menjelaskan pelarangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 yang berisi bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter.

“Di sini kami fokuskan pada jembatan terlebih dahulu dan memberikan edukasi kepada para PKL yang ada di trotoar.”

“Maka, sementara diperbolehkan dengan catatan harus bongkar pasang tidak boleh semi permanen,” terangnya.

Selain itu, ada pembatasan waktu berjualan di Pasar Sedondong Batang yang diwajibkan dipatuhi oleh PKL yakni mulai buka bisa dari pagi, tetapi pukul 12.30 harus sudah dikosongkan.

Bukan tanpa alasan, pelarangan itu pun lantaran PKL yang berjualan di jembatan menyebabkan titik kemacetan.

“Respon PKL yang dipindah lokasi berjualannya menerima saja, tidak tahu beberapa hari ke depan kembali lagi atau tidak, .”

“Tetapi nanti akan kami operasi terus kalau masih ada PKL yang berani berjualan di atas Jembatan Sedondong langsung tindak tegas,” tandasnya.

Dengan adanya pemasangan papan Perda larangan berjualan di atas Jembatan Sedondong, diharapkan bisa melancarkan arus lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Polda Kalbar, #Polda Bengkulu, #Polres Mempawah, #Polres Sintang, #Semarang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Rembang, #Batang, #Pati, Demak, #Kota Semarang, #Kalbar, #Bengkulu, #AKBP Tommy Ferdian, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #AKBP Fauzan Sukmawansyah

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.