Berita  

Mulai 5 Juni Rambu Larangan Masuk Bagi Mobil Akan Dipasang, Cegah Kemacetan

Avatar photo

PATI, Jateng – Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas mengatakan, mulai tanggal 5 Juni 2023 di daerah Simpang 3 Godhi dan Simpang 4 RSUD Suwondo Pati akan dipasang rambu larangan masuk bagi mobil beroda empat maupun lebih.

Menurutnya, pada jam tersebut adalah jam yang sangat rawan, tepat bebarengan saat pergi dan pulang bagi pelajar dan para pekerja di Kabupaten Pati, khususnya di Simpang RSUD Suwondo Pati.

“Itu kan memang yang paling rawan nggeh di Pati, pagi hari saat jam berangkat sekolah, dan sore hari pada saat pulang sekolah dan pulang kerja, jamnya bebarengan nggeh,” ucap Nita, saat ditemui dikantornya pada, Selasa (30/5/2023).

Ia mengatakan, untuk menyikapi hal itu, diadakan forum stakeholder terkait pihak-pihak yang membidangi permasalahan lalu lintas yang ada di Kabupaten Pati.

“Terus dari situ, kita ada forum lalu lintas stakeholder terkait yang membidangi permasalahan lalu lintas, dari Satlantas, Polresta, Polres, dari bagian pengelolaan jalan baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi,” tuturnya.

Pihaknya menambahkan, jika ada beberapa kebijakan yang dirumuskan terkait penanganan kemacetan di Simpang RSUD Suwondo, dalam waktu dekat diterapkan penggunaan jalan satu arah.

Hal ini dilakukan, sebab mengingat jalan tersebut selalu terjadi kemacetan, sehingga akan dipasang rambu larangan masuk bagi mobil arah timur yang menuju ke Jalan Sunan Kalijogo.

Perlu diketahui, pemasangan rambu larangan pagi hari berkisar pukul 06.30 – 07.30 WIB dan sore hari berkisar 15.30 – 17.00 WIB.

Sementara itu, setelah pelaksanaan ini berjalan satu bulan atau dua bulan dirasa lebih efektif atau tidaknya. Ia dan pihak terkait akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

Nita berharap, dengan pelaksanaan ini bisa mengurangi tingkat kodit yang bisa mengurangi kemacetan khususnya di daerah tersebut. (seto)

Sumber : mitrapost