Motif Pengendara Motor Rusak Tulisan Taman Galunggung, Ini Fakta-Faktanya

MALANG – Seorang pengendara motor pria di Kota Malang terekam CCTV merusak fasilitas umum yaitu tulisan Taman Galunggung pada Minggu (29/12/2024).

Dalam video CCTV tersebut terlihat ia datang ke lokasi kejadian sendirian dengan mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Setelah itu ia turun dari sepedanya, menendang, merusak tulisan itu, dan meninggalkannya.

Siapa pria yang dimaksud? Apa motifnya? Apa sanksi yang diberikan? Berikut rangkuman dari Z Creators.

Identitas Pelaku

Pelaku berinisial DBS (40) warga dari Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia ditangkap di sepanjang Jalan Wilis, Kecamatan Klojen bersama dengan 1 unit sepeda motor berwarna hitam yang saat itu ia gunakan dalam melakukan aksinya.

Motif Pelaku

“Modus operandi yaitu melakukan pengerusakan objek dengan cara menendang menggunakan kaki,” ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh, Rabu (1/1/2025).

Selain itu, ia juga merasa frustasi karena sudah lama mencari pekerjaan namun tidak mendapatkannya dan sudah 3 hari belum mengetahui keberadaan istrinya.

Sanksi yang Diberikan

Pasal yang dilanggar yaitu pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Dengan adanya kejadian ini menandakan bahwa kasus vandalisme di Kota Malang semakin bertambah. Tak sedikit pihak yang pro untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar fasilitas umum tetap terawat.

sumber: indozone.id

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota