Berita  

ModusTuduhan Penganiayaan, Begal Gasak Motor Pelajar di Rembang

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Masyarakat perlu lewaspadai aksi pembegalan sepeda motor dengan menyasar pelajar.

Pasalnya aksi kejahatan dengan modus baru tersebut terjadi di wilayah hukum Mapolsek Lasem, Polres Rembang.

Pelaku menyasar pelajar dengan modus melakukan tuduhan penganiayaan.

Kejadian tersebut, menimpa dua orang pelajar sertingkat SMP dan SLTA, HA (14) dan AI (16).

Keduanya merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Lasem.

Aksi pembegalan sepeda motor korban itu terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023, sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Rembang melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, kejadian bermula saat kedua korban usai membeli sepatu dari sebuah toko di dekat kawasan Lasem Kota Pusaka.

Usai membeli sepatu, korban berniat pulang menuju rumahnya. Kedua korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol K 5881 QW.

Saat sampai di wilayah Rt 1 Rw 2 Desa Jolotundo Kecamatan Lasem, tiba-tiba korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang datang dari belakang.

Dua orang tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih tanpa Nopol.

Salah seorang di antarannya bertanya dan menuduh korban melakukan penganiayaan kepada keponakan pelaku.

“Pelaku bilang ke bertanya, ‘Kamu yang memukul keponakanku. Matanya bengkak. Katanya (pelaku) menggunakan Honda Beat dan Satria’. Dijawab oleh salah seorang korban, ‘tidak tahu’,” kata Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan.

Pelaku kemudian mengajak dan membonceng HA dengan tipu muslihat mau diajak bertemu keponakannya yang disebut menjadi korban pemukulan.

Sedangkan AI tetap berada di lokasi bersama pelaku lainnya.

“Oleh pelaku, HA diajak pergi ke arah utara menuju Pasar Desa Karangturi dengan jarak sekira 1 kilometer. Sampai di sana, kemudian pelaku meminta paksa kunci sepeda motor HA dan bilang, “Kamu di sini saja, jangan ke mana-mana’,” ujar Arif.

Pelaku yang sudah mengusai kunci sepeda motor korban selanjutnya kembali ke lokasi pengadangan.

Di sana masih ada AI dan seorang pelaku lainnya. Sampai di sana, kunci dikasihkan kepada pelaku lainnya untuk membawa kabur sepeda motor korban.

“Sampai di lokasi pengadangan, pelaku sebenarnya mau mengajak AI, namun ditolak. Sehingga AI ditinggal sendirian di lokasi. Sedangkan sepeda motor Honda Beat korban dinaiki pelaku lainnya dengan berpura-pura mau menjemput HA,” paparnya.

Lantaran lama ditunggu tidak ada kabar, akhirnya AI menelpon kakaknya untuk dijemput.

Kemudian mereka mencari keberadaan HA yang ditemukan di area Pasar Desa Katangturi.

Secara bersama mereka mencari sepeda motornya, namun tidak berhasil menemukan.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit Honda Beat tahun 2022.

Parahnya, STNK sepeda motor tersebut tersimpan di dalam jok. Nilai kerugian ditafsir mencapai sekira Rp 16 juta.

“Modus operandi kejahatan ini adalah pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan menjemput temanya. Akan tetapi setelah ditunggu–tunggu pelaku tidak kunjung kembali dan sampai saat ini sepeda motor milik korban tidak dikembalikan. Mereka akhirnya laporan ke Mapolsek Lasem,” tandasnya.

sumber: suaramerdeka

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng