Berita  

Modus Tawarkan Pekerjaan Ke Malaysia, 3 Tersangka TPPO Diamankan Polres Banjarnegara

Avatar photo

BANJARNEGARA, Jateng – Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kelurahan Karangtengah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yakni Budi (55) warga Desa Pirikan Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, Siti (50) warga Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan Ningsih (46) warga Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Kota Batam.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama, SIK, MH mengatakan, bahwa kejadian terungkap berdasarkan laporan awal dari korban M (32) warga Kelurahan Karangtengah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara yang terjadi kurun waktu bulan Maret sampai April 2022.

“M ingin bekerja di luar negeri kemudian ia membuka media sosial, di facebook ada status, dimana S menawarkan pekerjaan di Malaysia,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (5/7/2023).

Setelah itu, lanjut dia, korban lalu menghubungi S (50), saat tersangka itu menawarkan kepada Korban untuk bekerja di Malaysia yaitu pekerjaan menjaga orang tua jompo yang akan pemberangkatannya melalui PT. Magelang Secang milik B.

“Menurut keterangan dari S PT ini resmi, setelah Korban bersedia untuk menerima tawaran, Kemudian S memberikan nomor HP milik Korban kepada B, selanjutnya B menghubungi korban dan menjelaskan mekanisme serta dokumen persyaratan yg harus dilengkapi untuk dapat bekerja di Malaysia,” ucap dia.

Lalu, pada tanggal 31 Maret 2022 korban dan suami korban datang ke rumah B dan selanjutnya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri-Jatim, tanggal 9 April 2022 setelah semua persyaratan telah lengkap, korban didampingi B berangkat menggunakan bus dari terminal Secang-Magelang menuju ke Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya pada tanggal 10 April 2022 korban dan B terbang menggunakan pesawat ke Batam untuk menemui N alias Risma yang merupakan teman B.

“Setelah korban menanyakan kejelasan pemberangkatan ke Malaysia kepada Budi, mengatakan bahwa Korban akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal dengan alasan korban belum vaksin, B juga mengatakan bahwa Korban tidak perlu menggunakan visa, mengetahui hal tersebut korban merasa curiga bahwa pemberangkatan tersebut adalah illegal,” ucap dia.

Pada saat berada di penampungan, korban mendengar pembicaraan B dengan orang lain yang mengatakan bahwa di Malaysia sedang banyak razia sehingga belum bisa memberangkatkan Korban dalam waktu dekat.

Karena Korban sudah yakin bahwa proses pemberangkatan tenaga kerja tersebut illegal akhirnya korban meminta kepada B untuk dipulangkan saja.

“Jadi modusnya menawarkan untuk bekerja di Malaysia melalui perseorangan dengan cara menyampaikan bahwa perusahaan yang menyalokan perusahaan resmi dan berijin tetapi proses penyalurannya tidak menunjukan cara yang legal atau sesuai prosedur,” tutur dia.

Para tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi