Berita  

Mobil Tabrak Pengunjung di Mal Paragon Semarang, Korban Sesalkan Ada Tersangka

Avatar photo

SEMARANG — Korban insiden mobil Honda Brio yang menabraki pengunjung di Mal Paragon Semarang menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi terhadap Mukti Wibowo, 33, sales dealer mobil Honda Gajah Mada. Pasalnya, dalam insiden ini Honda dan Mukti telah bertanggung jawab penuh dan meminta maaf.

Salah satu korban dalam insiden itu yakni, pasangan suami istri (pasutri) Tio Michael, 67 dan Marianyo, 67. Pada Sabtu (4/11/20223), keduanya sedang menemani anaknya membeli donat di salah satu outlet di Mal Paragon Semarang.

“Waktu itu kan saya mamah sama papah lagi beli donat. Mamah-papah di luar. Tiba-tiba ada mobil melaju kencang, mamah berada di sebelah kiri terserempet hingga tergencet etalase,” ujar anak korban, Valentina, 31, saat ditemui wartawan, Senin (13/11/2023).

Kemudian, lanjut Walentina, orang tuanya dilarikan ke rumah sakit oleh pihak dealer Honda, dan ternyata sang ibu menderita luka retak pada jari kakinya. Pihak dealer juga menanggung semua pengobatan ibu dan ayahnya.

“Singkat cerita, pihak Honda datang mengantarkan mamah saya ke rumah sakit Pantiwilasa Dr. Cipto. Kondisinya setelah di rontgen kelingking kakinya retak. Semuanya ditanggung Honda,” jelasnya.

Tak hanya itu, tersangka Mukti juga langsung menemui orang tua dan dirinya untuk meminta maaf. Ia dan orang tuanya juga sudah memaafkan karena insiden ini murni ketidaksengajaan.

“Mas Mukti Wibowo juga telah menemui papah saya. Sudah minta maaf, sudah kami maafkan,” imbuhnya.

Thio Michael menambahkan dirinya tidak melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Ia juga berterima kasih karena seluruh pengobatan telah ditanggung.

“Saya dan istri diobati sampai sembuh terima kasih. Saya pun mau ke rumah sakit diantar jemput pihak Honda. Mau pergi ke mana juga dijemput. Honda sudah sangat baik sekali. Saya minta obat apa saja dituruti,” paparnya.

Untuk itu, ia menyayangkan penetapan Mukti menjadi tersangka karena ia sendiri tidak melaporkan kasus itu. Selain itu, ia juga sudah berdamai dan memaafkan Mukti.

“Saya minta Mukti bisa dibebaskan, jangan ditetapkan tersangka karena kasihan. Sudah tanggung jawab, saya juga sudah maafkan. Saya harap ada restorative justice karena kan ini tidak sengaja,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Imam. Saat itu, istrinya Aminatun juga menjadi korban dalam insiden di Mal Paragon Semarang. Beruntung, sang istri tidak mengalami luka yang parah.

“Istri saya ada bengkak di pinggul. Tapi, paginya saya lihat sudah tidak bengkak. Yang bengkak juga sudah kempes. Berarti tidak ada masalah. Saya obatin sendiri tidak mikir Honda,” terangnya.

Pihak Honda dan Mukti kemudian mendatanginya untuk meminta maaf. Pihak Honda juga meminta istri serta anaknya menjalani perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh Honda dan Mukti. Dirinya juga sudah memaafkan Mukti dan tidak ingin memperpanjang masalah ini.

“Saya sudah memaafkan dan tidak menyusahkan orang serta berbelit-belit. Saya juga tidak menuntut dan meminta apa-apa. Padahal Honda sudah siap membiayai tapi saya tidak mau. Saya panggilkan tukang pijet, sembuh,” ungkapnya.

Penasihat Hukum Mukti Wibowo, yakni Michael Deo, berharap aparat kepolisian bisa melakukan upaya restorative justice terhadap kliennya. Pasalnya, pelapor pada perkara itu telah menandatangani nota perdamaian.

“Saya harap polisi menjadi presisi dan tanggap. Jika ada perdamaian apakah pihak-pihak diundang atau klarifikasi agar cepat selesai. Sehari setelah kejadian kami sudah ada perdamaian, Mukti dengan korban. Termasuk juga yang disebut dalam rilis, yakni korban ibu Aminatun sudah ada perdamaian. Keluarga Ibu Aminatun sangat baik sekali karena mereka tidak menuntut kerugian apapun,” tandasnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto