Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, 2 Pemuda Tewas di Tasikmalaya

Avatar photo

Tasikmalaya, Polda Jabar – Lima orang kembali menjadi korban Miras Oplosan, dua diantaranya tewas dan tiga lainnya dirawat, ini terjadi di Kampung Pasir Panjang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan dalam Press Conference mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka MF (24) seorang Mahasiswa yang merupakan warga Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.

“Awal terjadinya hari Sabtu (28/01/23), sekitar jam 18.00 wib, pada saat itu tersangka MF meracik miras oplosan, kemudian miras tersebut diminumnya bersama-sama 5 rekannya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan

kepada Media, Selasa sore (31/01/23). Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, dari pengakuannya, tersangka MF meracik miras belajar dari internet, saat itu meracik Etanol 96 persen dicampur dengan Kratingdaeng, obat batuk dan coca cola.

“Korban meninggal adalah MS dan AL, sedangkan AD, IM, dan RV (dua laki laki dan seorang perempuan) masih dalam perawatan di RSUD Dr Sukardjo dan kondisinya semakin membaik,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan

Dalam keterangannya, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menuturkan bahwa korban MS meninggal di RSUD Dr Sukardjo pada hari Minggu 29/01/23, dan korban AL meninggal dunia hari Senin tanggal 30/01/23 saat menjalani perawatan di Puskesmas Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

“Diakui pelaku MF, dia membeli etanol secara online seharga Rp 83.000 per liter, sedangkan oplosan lainnya disediakan oleh rekannya, terang Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan

Selanjutnya, saat mereka kumpul disebuah kontrakan, pelaku meracik miras, kemudian meminumnya dengan kelima rekannya, namun pada hari Minggu ada satu rekannya mulai sakit perut, mual dan muntah.

“Pengakuan pelaku kepada penyidik, dia ini bisa meracik miras oplosan sejak Tahun 2015, dan baru kali ini sampai memakan korban,” sambung Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 dan ayat 2, Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menjelaskan bahwa setelah dioplos, minuman tersebut dijual dengan harga Rp 170.000 rupiah kepada rekan rekannya.

“Hanya dengan modal membeli Etanol, pelaku kemudian meraciknya dan menjual kepada rekan rekannya, pelaku ini mendapat keuntungan dari minuman yang di oplosnya itu,” pungkasnya.

 

#Kapolres Tasikmalaya Kota, #AKBP Aszhari Kurniawan, #Tasikmalaya Kota #Polda Jabar, #Jawa Barat, #Polres Pangandaran, #Polda Kalbar, #Polda Kalimantan Barat, #Humas Polri, #Kompol Cucu Safiyudin, #Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polres Mempawah, #Polres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #AKBP Fauzan Sukmawansyah, #Iqbal Alqudusi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.