Mengabarkan Fakta
Indeks

Minyak Goreng Dikemas Tanpa Izin, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara

BANJARNEGARA – Pelaku penjualan minyak goreng yang dikemas tanpa izin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima penyerahan tersangka pelaku penjualan minyak goreng yang dikemas tanpa ijin.

Pelaku diserahkan oleh penyidik unit II Polres Banjarnegara pada Kamis 9 Juni 2022, bertempat di ruang pemeriksaan kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH MH menjelasakan, tersangka FS (31 tahun) warga Desa Madukara, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.

Saat penyerahan dan pemeriksaan FS didampingi oleh penasihat hukumnya dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH MH menuturkan dalam pemeriksaan oleh Jaksa, benar tersangka FS (31 tahun) melakukan perbuatannya yakni melakukan praktek usaha memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah yang dirubah atau dikemas ulang.

Minyak curah tersebut di rubah atau dikemas ulang menjadi minyak goreng premium merk Kelapa Mas dan merk Dua Udang, yang selanjutnya dijual kembali kepada para pembeli atau konsumen.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara kemudian Balai POM melakukan pengecekan legalitas minyak goreng merk Kelapa Mas dan Dua Udang yang diperdagangkan oleh pelaku.

Dari hasil pengecekan diketahui label kemasan minyak goreng merk Kelapa Mas dan Dua Udang yang diperdagangkan oleh pelaku merupakan label lama yang sudah tidak berlaku.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH MH menambahkan, pelaku melakukan praktik penjualan minyak goreng ini tidak ada sertifikat izin edar, sertifikat halal dan sertifikat SNI.

Karena label merk tersebut hanya tiruan saja dan tidak atas seizin dan sepengetahuan pihak yang berhak atas merk tersebut.

Pelaku mengaku memproduksi minyak goreng curah yang dirubah atau dikemas ulang menggunakan kemasan botol plastik ukuran 1 liter dan dipasang atau ditempel kertas label menjadi minyak goreng premium kemudian dijual kembali kepada para pelanggan atau konsumen.

Dari kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan menggunakan botol plastik kemasan dan kemudian diberi label merk Kelapa Mas dan Merk Dua Udang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.300,- per botol.

Dan jika dihitung per karton yang berisi 10 minyak goreng kemasan tersangka diuntungkan dengan sejumlah uang sebesar Rp 13.000,- / karton.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana penjara selama 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Kasi Intel.