KENDAL – Merasa dirugikan, beberapa warga di Boja, Kendal melalui kuasa hukumnya melaporkan AJ mafia tanah yang mengaku sebagai perwakilan pengembang PT Azahra, Cirebon ke Polres Kendal. Dan kini tersangka AJ meringkuk di terali besi.
Firma Hukum warga, Direktur Law Firm EHS Semarang, H.Sugiarto SE.,SH.,MH mengatakan, awalnya beberapa warga yang dirugikan tersebut, membeli tanah kaplingan senilai Rp 30 juta sampai 50 juta per kaplingnya ke PT Azahra melalui AJ. Selanjutnya para pembeli yang sudah lunas kemudian ingin mensertifikatkan dan menuntut kejelasan tanah tersebut. Namun tidak bisa terealisasi karena tanah itu belum dibayar lunas oleh pihak PT Azahra melalui AJ.
KPU Jateng Gelar Kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja BPK RIKPU Jateng Umumkan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Magelang dan KPU Kabupaten Tegal Periode 2024-2029Mudahkan Akses Warga, Jembatan Gantung di Gempolsewu Mulai Dibangun
“Tanah itu milik ibu Qemi Aminah warga Purwogondo, Boja seluas kurang lebih 7800 M² itu telah dikapling-kapling pengembang dan sudah terjual habis. Padahal tanah tersebut belum dibayar lunas oleh pihak PT Azahra melalui AJ,” ujar H.Sugiarto SE.,SH.,MH beberapa hari lalu.
Sugiarto membeberkan, awalnya kesepakatan harga tanah berkisar Rp 1,6 miliar, akan tetapi baru di beri uang muka Rp 200 juta, sisanya akan dibayar setelah laku beberapa bagian kapling. Namun setelah laku, tanah tidak dibayar lunas, sementara kaplingnya sudah terjual habis.
Karena tidak dibayar, kata Sugiarto, maka kesepakan jual beli antara Kemi Aminah dengan pihak PT.Azahra di batalkan. Akibatnya, para pembeli kaplingan kemudian meminta uangnya dikembalikan.
“Kalau memang tidak jelas tanahnya atau tidak ada tanahnya, ya kembalikan uang kami, jangan uangnya diterima tapi barangnya nggak ada, tapi uang nggak mau kembalikan,” tegas Sugiarto menirukan kliennya.
Berjalannya waktu, pengembalian uang tersebut sangat sulit dan berbelit-belit. Pihak PT. Azahra terus mengulur waktu dan mengelak dengan berbagai dalih dan alasan. Atas dasar itu, kemudian meraka sepakat untuk melaporkan AJ ke polisi dan menguasakan kepada Firma Hukum Law Firm EHS Semarang.
“Ada 12 pembeli kapling yang menguasakan ke Law firma kami,” terang Giarto akrab dipanggil.
Dijelaskan Giarto, beberapa upaya hukum telah di lakukan, diantaranya dengan memberikan somasi ke pihak AJ dkk yang mengatasnamakan PT. Azara di Cirebon sampai tiga kali. Namun tidak ada respon dan iktikad baik dari pihak mereka. Merasa tidak ada respon sama sekali, selanjutnya Firma Hukum Law Firm EHS melalui H.Sugiarto SE.,SH.,MH melakukan aduan ke Polres Kendal.
“Aduan kami direspon dengan cepat oleh Polres Kendal. Dan beberapa hari yang lalu, AJ telah diamankan dan ditahan oleh pihak Polres Kendal,” kata Giarto.
Atas hal tersebut, selaku Penasehat Hukum (PH) warga yang dirugikan, Sugiarto mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada kepolisian, khususnya Kapolres Kendal dan Kasat Reskrim Polres Kendal.
Ditambahkan Giyarto, bila nanti terbukti ada perbuatan tindak pidananya, maka pihaknya akan mengajukan laporan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) kepada mereka, agar aset-asetnya bisa dirampas untuk di lelang.
“Lalu hasil lelangnya dikembalikan kepada client kami. Kami juga mendengar, perbuatan PT. Azahra ini tidak hanya ada di Desa Purwogondo saja, tapi ditempat-tempat lainya yang juga sama modusnya,” tandas Giarto yang juga Ketua LBH NU Kendal itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP. Ghala Rimba Doa Sirrang, SIK, saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (9/10/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap AJ tersebut. Dikatakannya, tersangka diamankan di Ngaliyan Semarang, sekira delapan hari yang lalu.
“Tersangka sudah kami tangkap dan kita amankan. Hasil pemeriksaan dan penyidikan juga kami kembangkan dengan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Jika nanti dikemudian hari ada yang ikut menikmati hasilnya akan kita panggil juga,” tegas Gala Rimba.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.