Berita  

Menteri PUPR Ungkap Alasan Sesi 1 Tol Semarang-Demak Belum Dikerjakan

Avatar photo

DEMAK – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan alasan Sesi 1 tol Semarang-Demak belum digarap.

Seperti diketahui tol Semarang-Demak Sesi 2 yakni dari Sayung ke Demak sudah selesai dikerjakan dan dioperasionalkan.

Hanya saja, ruas Sesi 1 yakni dari Semarang ke Sayung belum dikerjakan lantaran ada permasalahan terkait tanah musnah.

Basuki menuturkan, pihaknya masih fokus penanganan tanah musnah sehingga pekerjaan Tol Semarang Demak sesi satu belum dilaksanakan.

Baca juga: Pro Kontra Eksploitasi Pasir Laut untuk Bangun Tol Semarang-Demak, DPR Minta Ada Kajian

Menurutnya, pihaknya masih mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan tanah musnah yang belum disepakati warga setempat.

“Pembebasan lahan di Sayung atau sesi satu (tol Semarang-Demak) yang belum mendapatkan kesepakatan,” kata Basuki kepada TribunBanyumas.com, seusai menghadiri acara di Demak, Senin (18/9/2023).

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan kesepakat terkait tanah tersebut, pihaknya baru bisa mengerjakan Tol Semarang Demak sesi satu.

Basuki mengatakan, bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah kontrak pekerjaan dari berbagai pihak dengan masa waktu kontrak hingga empat tahun.

“Kalau ini baru pembebasan lahan, kontrak sudah ada.

Baca juga: Pembangunan Dipercepat, Tol Semarang-Demak Akan Berfungsi Jadi Tanggul Laut

Iklan untuk Anda: Jika tensi capai 140/90, bersihkan pembuluh darah
Advertisement by
Bebasan (tanah) clear, baru bisa berjalan.

Kalau masa akhir kontrak sampai tiga sampai empat tahun,” ujarnya.

Basuki menegaskan, bahwa pihaknya akan mengganti atau membebaskan tanah musnah sesuai Peraturan Presiden.

“Kan sudah ada Pepres, akan diganti sesuai apraisal,” ungkapnya.

Baca juga: Nelayan Demak Resah Ada Rencana Penambangan Pasir Laut untuk Tol Semarang-Demak, Takut Ikan Hilang

Ilustrasi. Foto udara pembangunan proyek tol Semarang-Demak di ruas Demak, belum lama ini.
Ilustrasi. Foto udara pembangunan proyek tol Semarang-Demak di ruas Demak, belum lama ini. (ISTIMEWA)
Sebagai informasi tambahan, mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) No 27/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 5/2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pertimbangan Perpres yang diundangkan dan berlaku mulai 30 Mei 2023 ini diterbitkan adalah untuk percepatan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Sehingga perlu penyempurnaan ketentuan dalam penanganan dampak atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah yang terkait dengan penghitungan bantuan dana kerohiman.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.