Menjalankan Kebijakan Kapolri Hadirkan Polri Yang Presisi

Avatar photo

BENGKULU – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu kembali menggelar restoratif justice (RJ), Senin (20/2/2023) di ruang Restoratif Justice Sat Reskrim Polres Lebong.

Restoratif justice ini dilakukan antara pihak korban Riando dengan terlapor Ilham Pratama, Eman, dan Berli.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menerangkan, restoratif justice tersebut dilakukan dengan dasar kesepakatan kedua belah pihak yang bertikai.

“Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, pihak korban melakukan pencabulan laporan polisi, kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi lagi keributan yang terjadi pada Senin 6 Februari 2023 di Desa Bioa Putiak. Pihak korban dan terlapor bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, selain itu, pihak terlapor juga memberikan biaya pengobatan senilai Rp 35 juta tanpa paksaan dari pihak manapun,” jelas Kasat.

Turut hadir dalam pelaksanaan RJ tersebut, Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Mulyadi, KBO Reskrim Ipda Fakhrizal, Kanit Pidum Aiptu SA Ginting, Ketua BMA Lebong, Kasi Propam, Kasikum, Kasiwas dan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.

#POLDA BENGKULU, #KAPOLDA BENGKULU, #IRJEN POL ARMED WIJAYA, #KOMBES POL ANUARDI, #POLRES BENGKULU, #POLRES BENGKULU SELATAN, #POLRES KEPAHIYANG, #POLRES MUKO MUKO, #POLRES REJANG LEBONG, #POLRES BENGKULU TENGAH, #POLRES LEBONG, #POLRES SELUMA, #POLDA JATENG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #JATENG, #POLRES DEMAK, #POLRES REMBANG, #POLRES PATI, POLRES BANJARNEGARA, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES BATANG, POLRESTA CILACAP, #POLRES SEMARANG, #SEMARANG, #DEMAK, #PATI, #CILACAP, #BATANG, #BANJARNEGARA

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.