Mengungkap 5 Fakta Pegiat Media Sosial di Purwokerto Terlibat Kekerasan Seksual

Avatar photo

PURWOKERTO – Korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial AY (23) warga Purwokerto Utara mendatangi kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (28/10/2024).

Korban sebelumnya telah melaporkan Y (38) seorang pegiat akun media sosial (medsos) ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual.

Korban yang mengalami berbagai tindak kekerasan seksual mulai dari fisik hingga verbal melengkapi berkas laporan sebelumnya dengan bukti-bukti lain.

Tim kuasa hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti saat mendampingi korban AY (23) warga Purwokerto Utara yang mengalami berbagai tindak kekerasan seksual mulai dari fisik hingga verbal saat menunjukan surat laporan polisi, Senin (29/10/2024).
Tim kuasa hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti saat mendampingi korban AY (23) warga Purwokerto Utara yang mengalami berbagai tindak kekerasan seksual mulai dari fisik hingga verbal saat menunjukan surat laporan polisi, Senin (29/10/2024). (Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com)

Berikut lima fakta yang dirangkum Tribunbanyumas.com terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pegiat media sosial di Purwokerto, Banyumas:

Korban Sering Dapat Teror
Korban menceritakan kepada polisi bahwa ia sering mendapatkan teror dan ancaman dari pelaku dan istri pelaku.

“Datang ke rumah pada 12 Juli 2024 yang lalu istri pelaku sempet bikin keributan.”

“Bahkan serangkaian teror juga dilakukan oleh istri dari si pelaku.”

“Istri pelaku sempat diusir RT setempat karena bikin keributan,” katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Teror sudah sering didapat korban sejak 2023.

“Si Y ini bahkan pernah ketok-ketok kaca kamar dengan mengancam bikin keributan apabila saya tidak keluar rumah.”

“Misalkan ngajakin pergi subuh-subuh.”

“Saya bahkan sudah meminta tolong langsung pada istri si pelaku agar suamainya itu supaya jangan menganggu lagi,” ungkapnya.

Korban mengaku merasa trauma dan terpukul dengan kondisi seperti itu.

Dia mengaku mencoba buat lepas dari jeratan si pelaku.

“Kenapa tidak bisa lepas, saya usaha terus, setiap kali deket dengan cowok lain pasti disikat.”

“Ketakutan terbesar ya teror dan perilaku ancaman dari pelaku, dan video dan hal hal gila yang dilakuin selalu,” katanya.

2. Hubungan Suka Sama Suka

Terduga pelakunya atas inisial Y (38) warga Sumbang, Kabupaten Banyumas yang kesehariaannya sebagai pegiat media sosial di Banyumas atau pemilik akun medsos.

Berdasarkan penuturan dari penasehat hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti, antara pelaku dan korban sejak 2022 hingga 2024 menjalin hubungan romansa.

Selama menjalin hubungan dekat korban diduga sering mengalami kekerasan baik fisik dan juga psikis.

Ia mengatakan awal 2022 keduanya menjalin hubungan suka sama suka, dan si pelaku mengaku tidak punya istri.

Namun dalam kenyataanya pelaku ternyata sudah mempunya istri.

Karena sudah mempunyai istri, korban mencoba menjauh dari pelaku.

3. Rekaman Video Hubungan Seksual

Hingga masuk pada 2023 ancaman dan tekanan dari pelaku semakin intensif karena pelaku tidak ingin pisah dari korban.

Hingga puncaknya terjadi pada Juli 2024 saat pelaku melakukan ancaman menyebarkan video hubungan seksual keduanya.

Pada Juli 2024 tepatnya pada tanggal 9 10 dan 11 Juli pelaku mencoba mengajak korban bertemu dan jalan-jalan.

Menurut penuturan dari pengacara korban, saat itu korban dipaksa lagi melakukan hubungan seksual di salah satu hotel di Purwokerto.

Selama berhubungan seksual dengan korban, pelaku selalu merekam dan menyimpan video-video tersebut.

“Video-video itulah yang disimpan dan dipakai untuk mengancam korban.”

“Bahkan pelaku juga membuat akun instagram palsu untuk memposting wajah korban yang menjelek-jelekan korban di media sosial,” katanya.

4. Aborsi Dua Kali

Tekanan demi tekanan sering diterima korban sejak 2022 hingga 2024.

Salah satunya adalah upaya memaksa korban supaya mengkosumsi obat hormon agar tidak bisa hamil.

Hal itulah yang diduga menjadi pemicu efek buruk dan mengakibatkan korban saat ini menderita kanker Payudara stadium 2.

Korban bahkan juga sempat diminta melakukan aborsi dua kali selama menjalin berhubungan, salah satunya terjadi pada November 2023.

“Awalnya mengancam, tapi nyatanya video itu bahkan tetap disebar setelah mengancam.

Pelaku juga melakukan pengrusakan barang-barang korban,” ungkapnya.

Pihaknya mengatakan ada 5 video yang disebar melalui akun palsu yang dibuat pelaku.

Saat ini ada 3 laporan yang telah dibuat di Satreskrim Polresta Banyumas, pada 9 Oktober laporan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksuak (TPKS), kemudian pada 12 September 2024 soal UU ITE dan tindak
pengrusakan pada 19 Oktober 2024.

“Korban merasa takut karena pelaku diaggap memiliki peranan yang kuat di Banyumas.”

“Karena pelaku menjadi pemilik akun mendsos besar di Banyumas,” ungkapnya.

Ia menuturkan kondisi mental dari korban sangat drop dan korban saat ini tengah mengadukan pula ceritanya ke Komnas Perempuan.

5. Polisi Periksa Saksi

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dan sedang memproses laporan.

“Saat ini masih melakukan pendalaman karena laporan masuknya minggu-minggu ini dan saat ini sudah memeriksa korban dan nantinya beberapa saksi,” katanya.

Pihaknya nantinya akan mengecek terlebih dahulu lokasi tindak kekerasan seksualnya.

Adapun terkait terlapor atau pelaku saat ini belum dipanggil untuk pemeriksaan.

Karena saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Kalau saksi-saksi minggu ini, sekalian kami dalami soal ITE nya,” imbuhnya

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo