Karawang, Polres Karawang – Polda Jabar, Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang di laksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan di laksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Adapun permasalahan yang di hadapi terkait permasalahan tanah milik KUD Bina Mukti yang di tempati oleh warga masyarakat Desa Sukamerta, dan tanah tersebut akan di pergunakan kembali oleh pihak KUD Bina Mukti kecamatan Rawamerta.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi melalui Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis SH mengatakan bahwa dengan adanya laporan permasalahan warga, Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kantor desa sukamerta.
“ Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat desa sukamerta, permasalahan tersebut telah di selesaikan oleh Bhabinkamtibmas dengan damai antara kedua belah pihak, warga desa yang menempati tanah tersebut menyadari bahwa itu milik KUD Bina Mukti sehingga warga yang menempati tanah tersebut akan dengan sukarela pindah.” terang Kapolsek.
Sementara itu Bripka Halim menyampaikan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”tambah Bhabinkamtibmas Desa Sukamerta. (san’s)
Karawang, 27 Juni 2023
Polres Karawang, Polda Jabar