Karawang, Polres Karawang – Polda Jabar, Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang di laksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan di laksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sukamerta Bripka Halim, Polisi RW Aipda Dedeng Sukandar bersama Babinsa Serka Ferry di dampingi kepala desa Sukamerta H Ahmad Holidin Spd dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya di kantor Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta kabupaten Karawang. Senin, (26/06/2023).
Adapun permasalahan yang di hadapi terkait permasalahan tanah milik KUD Bina Mukti yang di tempati oleh warga masyarakat Desa Sukamerta, dan tanah tersebut akan di pergunakan kembali oleh pihak KUD Bina Mukti kecamatan Rawamerta.
Sementara itu Bripka Halim menyampaikan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”tambah Bhabinkamtibmas Desa Sukamerta. (san’s)
Karawang, 27 Juni 2023
Polres Karawang, Polda Jabar