Melalui Jumat Curhat Polsek Ngaliyan, Masyarakat Bertanya Proses Perpanjangan SIM

Avatar photo

SEMARANG – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Jajaran Polsek Ngaliyan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah bagi masyarakat menyampaikan masukan, kritikan serta aduan maupun informasi secara langsung kepada polisi melalui anggota Polsek Ngaliyan, Jum’at (3/2/2023)

Jumat curhat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Ngaliyan merupakan salah satu inovasi bentuk pelayanan prima kepada masyarakat untuk menampung masukan, kritikan, aduan maupun informasi masyarakat khususnya warga di wilayah hukum Polsek Ngaliyan.

Adapun keluhan maupun informasi yang disampaikan oleh masyarakat adalah bebas baik berkaitan dengan layanan kepolisian maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat.

Untuk pelaksanaan Jumat curhat Polsek Ngaliyan kali ini dipimpin oleh Kanit Binmas polsek Ngaliyan Iptu Buang Pujiono.

Dimana dalam kesempatan jumat curhat tersebut personel polsek ngaliyan menyambangi warga yang sedang bersantai minum kopi di sebuah warung.

Kemudian melakukan dialog interaktif dimana ada warga yang menayakan perihal proses perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya kepada Polsek Ngaliyan.

Selanjutnya ditanggapi oleh Iptu Buang Pujiono bahwa untuk perpanjangan SIM tidak boleh habis masa berlakunya, karena sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik. Ucap iptu Buang pujiono.