Berita  

Mediasi Masyarakat Terkait Penolakan Gereja GPDI Digelar Oleh Polsek Ketahun

Avatar photo

BENGKULU – Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM yang diwakilkan Kasat Intelkam Polres Bkl Utara AKP Edy Suprianto, SE dan Kapolsek Ketahun IPTU Dilia Pria Firmawan, S. T. K bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pertemuan dengan Instansi terkait dalam rangka mediasi penyelesaian Permasalahan penolakan warga Desa Giri Kencana terhadap aktivitas kegiatan Ibadah yang dilaksanakan oleh Pdt. ARIS HONDO,S. Th M. Pd. K di Gereja GPDI Filadevia yang berada di RT 02 Dusun 3 Desa Giri Kencana Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara. Kamis (16/02/2023)

Selain dari Kepolisian, kegiatan mediasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Utara, Kakan Kesbangpol Kab. Bengkulu Utara, Ketua FKUB Kab. Bengkulu Utara, Pasi Intel Kodim 0423 BU, Danramil Ketahun, Camat Kecamatan Ketahun, Perwakilan Ketua KUA, Ketua BKSAG Kab. Bengkulu Utara serta pihak dari Gereja GPDI Filadevia Pdt. ARIS HONDO,S. Th M. Pd. K.
Berawal dari penolakan Warga Dusun 3 Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun karena adanya rumah yang dijadikan sebagai gereja umat Nasrani, namun belum adanya izin resmi dari pihak terkait.

Penolakan tersebut sebelumnya sempat memanas, sehingga Polres Bengkulu Utara dan TNI segera bertindak cepat dengan mengadakan mediasi bersama instansi terkait sehingga bisa situasi dapat diredam dan kondusif.

“Pada dasarnya masyarakat tidak melarang keberadaan ataupun pembangunan gereja di Desa tersebut, akan tetapi masyarakat hanya mempermasalahkan rumah pribadi dijadikan sebagai gereja atau tempat beribadah Ujar Rajati, Ketua RT 3 Desa Giri Kencana.

“Hal ini telah berlangsung sejak 2014, kita telah melakukan musyawarah dan membuat perjanjian, namun selalu diingkari,” jelasnya,

“Kita memberikan waktu selama 14 hari, jika tidak bisa dilengkapi maka rumah tersebut dilarang untuk dilakukan segala bentuk aktivitas keagamaan,” tutupnya.
Sementara itu, Nopian Gustari Kepala Kemenag Bengkulu Utara menghimbau, agar pengurus untuk melengkapi perizinan, supaya tidak terjadi gejolak dan terciptanya kerukunan umat beragama.

“Persyaratan untuk pendirian tempat beribadah yaitu jumlah jamaah harus ada 90 orang, dan izin lingkungan warga yakni tanda tangan sebanyak 60 orang,” jelasnya.

Nopian menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, Pendeta Aris Hondo selaku pemilik rumah berjanji akan mengurus perizinan, dan selama proses tersebut rumahnya tidak akan dijadikan tempat aktivitas keagamaan.

“Mediasi telah berjalan damai, dari pihak Gereja GPDI Filadevia juga telah membuat surat pernyataan, dalam rukun beragama kita diajari untuk saling menghormati sesama umat beragama, Harapan kami permasalahan kecil ini tidak melebar maka dari itu kami mengundang instansi terkait untuk mencari solusi dari permasalahan ini” ucap Kapolres Bengkulu Utara

#POLDA BENGKULU, #KAPOLDA BENGKULU, #IRJEN POL ARMED WIJAYA, #KOMBES POL ANUARDI, #POLRES BENGKULU, #POLRES BENGKULU SELATAN, #POLRES KEPAHIYANG, #POLRES MUKO MUKO, #POLRES REJANG LEBONG, #POLRES BENGKULU TENGAH, #POLRES LEBONG, #POLRES SELUMA, #POLDA JATENG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #JATENG, #POLRES DEMAK, #POLRES REMBANG, #POLRES PATI, POLRES BANJARNEGARA, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES BATANG, POLRESTA CILACAP, #POLRES SEMARANG, #SEMARANG, #DEMAK, #PATI, #CILACAP, #BATANG, #BANJARNEGARA

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.