REMBANG, Jateng – Verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) sudah memasuki babak final. Dalam tahap ini ditemukan ada 15 jajaran pemerintah desa di Kabupaten Rembang masuk bursa bacaleg. Mereka diminta untuk melampirkan surat pengunduran diri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi. Sesuai dengan ketentuan, tahapan ini berlangsung mulai 15 Mei sampai dengan 23 Juni. Komisioner KPU Rembang Zainal Arifin menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya sempat mendapatkan surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Isinya, pemberitahuan tentang adanya pejabat pemerintah desa yang maju mencalonkan diri. Mereka merupakan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kami mendapat himbauan dari Bawaslu. Kami sudah konfirmasi ke Dinpermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ” katanya.
Setelah konfirmasi, kata Arifin, diketahui ada 15 pejabat desa yang terdiri dari Kepala Desa dan BPD.
“Seingat saya Kadesnya tiga, BPDnya ada 12,” imbuhnya.
Sesuai dengan aturan, pihak yang bersangkutan harus menyampaikan syarat mengundurkan diri dari jabatannya. Soal dari mana asal para pejabat desa itu, Arifin belum menjelaskan detail. Dalam waktu dekat KPU akan menyampaikan hasil verifikasi ini kepada Partai Politik (Parpol).
“15 itu sudah ada yang melengkapi dokumen (surat pengunduran diri), ada yang belum, ” katanya.
sumber: radarkudus
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng