SALATIGA – KPU Kota Salatiga menyosialisasikan tahapan pemilu berupa rancangan penataan daerah pemilihan (dapil).
Juga rancangan kursi DPRD Kota Salatiga pada Pileg 2024, di Hotel Wahid Salatiga, Jumat (25/11/2022).
Dalam sosialisasi tersebut KPU menyebarkan blanko yang dapat diisi oleh masyarakat, terkait usulan rancangan penetapan dapil dan kursi DPRD, berikut alasannya.
Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri SAg menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu tahapan KPU yang harus dilaksanakan.
Adapun kepastian jumlah dapil dan jumlah kursi DPRD merupakan keputusan KPU Pusat, berdasarkan masukan dan aturan perundangan-undangan yang ada.
”Kita berharap masukan masyarakat terkait rancangan penetapan dapil dan kursi DPRD,” ujar Syaemuri.
Syaemuri berharap dengan terlaksananya sosialisasi tersebut maka akan dilanjutkan dengan tahapan pemilu lainnya.
Seperti diketahui di Kota Salatiga ada empat daerah pemilihan yakni Dapil 1 Kecamatan Sidomukti (6 kursi DPRD).
2 Kecamatan Sidorejo (7 kursi), Dapil 3 Kecamatan Tingkir (6 kursi), dan Dapil 4 Kecamatan Argomulyo (6 kursi).
Sesuai dengan aturan perundangan daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 200.000 orang, maka jumlah kursi di DPRD sebanyak 25 legislatif.
Diskusi menarik karena saat ini jumlah penduduk di Kota Salatiga sekitar 196.000 orang (mendekati 200.000), sehingga ada usulan untuk menambah kursi DPRD.
Dalam sosiaslisasi tersebut dipaparkan pula kondisi kependudukan di Kota Salatiga dan tahapan pemilu, serta perundangan terkait dapil dan kursi DPRD.
Paparan itu disampaikan oleh anggota KPU Djayusman Junus.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito memprediksi, jumlah dapil dan kursi DPRD Kota Salatiga pada Pileg 2024 akan tetap seperti pada Pemilu 2019 lalu.
Hal itu berdasarkan kondisi kependudukan dan aturan perundangan yang ada. Adapun kegiatan sosialisasi itu dihadiri anggota DPRD, akademisi, camat, lurah, TNI/Polri, media massa, dan lainnya.