Masa Tenang Pilkada, Oknum ASN di Humbahas Ditangkap dengan Uang Rp131 Juta

Avatar photo

HUMBAHAS – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, inisial RM dan dua warga sipil, AP dan RH, ditangkap Satgas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat ingin membagi-bagikan uang kepada calon pemilih pada masa minggu tenang Pilkada Humbang Hasundutan 2024.

Penangkapan ketiganya disampaikan Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing dalam keterangan pers di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Humbahas, Senin malam, 25 November 2024. Hadir Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu, Komisioner Efrida Purba, dan Eduard Bert Sianturi, serta Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan Herry Shan Jaya.

Bram mengatakan, dari ketiganya, Satgas Gakkumdu menyita barang bukti uang Rp131 juta yang telah dikemas dalam ratusan amplop, berikut kartu nama salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

“Ketiganya akhirnya kita amankan di polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu,” sebut Bram.

Sementara Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi yang diperoleh tentang adanya kegiatan bagi-bagi uang pada masa minggu tenang.

Setelah mendapat informasi awal, Satgas Gakkumdu langsung melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi, rumah salah seorang warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Minggu, 24 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

“Awalnya kita dapat info, katanya ada orang luar, bukan warga Sijamapolang yang mencurigakan di masa minggu tenang. Mereka ini bawa tas. Tim kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi,” jelas Pasaribu.

Saat ketiga tersangka masuk rumah warga dan menutup pintu, Satgas Gakkumdu semakin curiga. Selanjutnya petugas memaksa masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan.

Dari dalam tas tersangka RM, Satgas Gakkumdu menemukan amplop berisi uang dan kartu nama salah satu calon bupati dan calon wakil bupati. Kuat dugaan, uang dalam amplop akan dibagikan kepada warga untuk memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilkada Humbang Hasundutan 2024.

Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan Herry Shan Jaya mengatakan, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 188 jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Tersangka RM tercatat sebagai ASN dan dua warga sipil lainnya, terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara,” jelas Herry.

Herry juga mengatakan, kasus OTT terkait money politics Pilkada Humbang Hasundutan 2024 tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut ke rekan-rekan pers,” tutup Henrry.

Video OTT ASN dan dua warga sipil ini telah beredar viral di media sosial hingga membuat warga heboh. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 10 detik tersebut, terlihat Satgas Gakkumdu Humbang Hasundutan sedang menggeledah tas biru motif ulos berwana merah berisi ratusan amplop. Petugas juga merobek paksa amplop dan menunjukkan sejumlah lembaran uang pecahan Rp100.000 dari dalam amplop.

Selain amplop berisi uang, Satgas Gakkumdu juga menemukan selembar kertas berisi nama salah seorang warga dan kartu nama salah satu pasangan calon.

sumber: indomedia.co

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan