SALATIGA – Wali Kota Salatiga dua periode ( 2012-2017 dan 2017-2022) Yuliyanto SE, MM melaporkan wartawan, media on line dan juga akun medsos penyebar hoak ke Polda Jateng. Laporan ini dibuat karena berita yang ditulis merupakan berita yang tidak benar alias hoax yang diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektonik ( ITE).
Laporan tersebut disampaikan Yuliyanto ke Ditreskrimsus Polda Jateng melalui kuasa hukumnya Yaqub Ad Krisanto SH,MH, Indra Budiman SH dan Rike Dewi Setyowati SH.” Intinya pada tanggal 3 Oktober lalu Pak Yuli ( Yuliyanto) ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melaporkan dua subjek hukum, wartawan dan media on line serta akun facebook,” jelas Yaqub Adi kepada wartawan, Selasa (11/10/2023).
Selain melapor ke Polda Jateng, dosen Fakultas Hukum UKSW ini juga melapor ke Dewan Pers, karena diduga media yang membuat pemberitaan tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.
Dijelaskan Yaqub, pemberitaan yang dilaporkan terkait narasi berita yang menyatakan klien kami ( Yuliyanto) diperiksa oleh KPK di rumahnya ditambah dengan foto Yuliyanto, padahal sama sekali klien kami tidak pernah didatangai atau diperiksa KPK.” Berita itu sama sekali tidak benar, namun di media on line itu memberitakan dengan narasi diperiksa KPK di rumahnya dan ada foto Pak Yuli, seolah-olah Pak Yuli diperiksa oleh KPK. Ini sangat merugikan klien kami,” tandasnya.
Dengan dasar itu, Yaqub mengatakan pihaknya melaporkan melaporkan tindak pidana sebagai yang diatur dalam UU ITE dan juga mengirim surat ke Dewan Pers.” Kami berharap Ditkrimsus bisa membedah terkait berita yang tidak sesuai dengan fakta tersebut,” imbuhnya.
Ditambahkan Yaqub, pihaknya juga melaporkan subjek kedua yaitu dua akun facebook yang memposting dari berita hoax tersebut dengan caption yang menyebut nama Yuliyanto diperiksa. “ Kami juga melaporkan akun yang mempsoting berita itu dan juga melaporkan akun yang komen yang sudah menuduh Yuliyanto solah-seolah sudah diperiksa oleh KPK,” imbuhnya.
Dikatakan Yaqub, pelaporan terhadap akun ini hanya contoh, karena ada beberapa akun lagi yang mendiskreditkan klien kami dan nanti akan disampaiakn ketika diklarifikasi oleh penyidik Polda Jateng.
Sementara itu, Yuliyanto mengatakan ia sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar itu.” Banyak teman dan relasi yang datang ke sini ( rumah) menanyakan kebenaran berita tersebut, menjadikan kami sangat dirugikan dan tentunya selaku warga Indonesia dan berdasarkan hukum, melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum dengan melapor ke Polda Jateng,” katanya.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.