Mantan Kades Surodadi Demak Ditangkap Polres Demak Usai Ketahuan Korupsi Ratusan Juta

Avatar photo

DEMAK Abdul Wahid, mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap anggota Polres Demak.

Wahid diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 senilai Rp747 juta.

Dana hampir Rp1 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Wahid ditangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang.

“Diduga, tersangka Abdul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Budi mengungkapkan, modus penggelapan APBDes yang digunakan adalah menyuruh bendahara desa menarik uang APBDes yang ada di rekening kas desa.

Uang yang seharusnya digunakan untuk sejumlah kegiatan desa itu diminta Wahid dengan alasan akan dia laksanakan sendiri.

“Akan tetapi, setelah tersangka menerima uang, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan tersangka, warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.

Atas laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak terakit pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.

“Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian Rp747 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.

Wahid dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Demak.

Sementara, Abdul Wahid mengaku, uang yang ditilap itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

“Awalnya, tidak segitu karena diambil sedikit demi sedikit akhirnya banyak,” kata Abdul Wahid.

Ia menjelaskan, setelah sempat mendapatkan laporan panggilan dari Polres Demak terkait pemeriksaan adanya dugaan korupsi, dirinya takut dan kabur ke Gunungpati.

“Setelah mendapatkan laporan, merasa takut, terus saya lari di sekitar Jawa Tengah dan ingin membuka usaha di Gunungpati Semarang,” ungkapnya.

Abdul Wahid diamankan tim Polres Demak di kos-kosannya di Gunungpati, Kota Semarang, saat bangun tidur.

sumber:  TribunBanyumas.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS