Main Keroyok, Tiga Pria Dibekuk Polresta Pati 

Avatar photo

PATI, Jateng – Tiga pria asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka ditangkap jajaran Polresta Pati lantaran main keroyok dan menganiaya seorang pemuda.

Ketiga pria itu berinisial HW (27) warga Kecamatan Juwana, BN (32) warga Kecamatan Juwana, dan MR (23) warga Kecamatan Gembong.

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi  mengatakan mereka diduga melakukan pengeroyokan kepada seseorang pemuda pada Kamis (29/6/2023) lalu di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Juwana.

”Kejadian pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, korban DA (25) memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana kekerasan di muka di Cafe Karaoke Queen Komplek Ruko Mega Plaza turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana,” tutur dia, Rabu (5/7/2023).

Setelah mendapatkan laporan ini, lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan team Opsnal Jatanras Polresta Pati melakukan penyelidikan.

”Hasil dari penyelidikan diketahui identitas pelaku dan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023. Kami berhasil melakukan penangkapan tiga dari pelaku yang berjumlah 13 orang,” ungkap dia.

Kapolsek menuturkan, selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Juwana untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pihaknya masih berupaya menangkap dan menindak terduga pelaku lainnya. ”Pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2e) KHUP tentang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud,” pungkasnya. (aslama)

Sumber: murianews.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi