Pati – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang di Wilayah hukum Pati,” jelas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskan ada 12 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Para tersangka memiliki beberapa peran masing-masing, mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
Dia mengatakan modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.
Menurutnya kasus ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu. Sejumlah pelaku diamankan di beberapa wilayah di Pati.
Pertama di gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lalu di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah. Serta lokasi ketiga rombongan mobil ditangkap di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, polisi tengah berjaga di sebuah gudang yang berada di Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan, Selasa (24/5). Gudang penyimpanan BBM jenis solar pun masih tertutup rapat. Garis polisi terpasang di depan pintu.