SRAGEN, Jateng – Dua rumah semi permanen di Dukuh Melikan Desa Gebang Kecamatan Sukodono Sragen milik korban Sunar dan Samin terbakar hebat. Kebakaran dipicu kelalaian pemilik rumah, yang lupa mematikan tungku usai memasak air.
Api dari tungku yang masih menyala tersebut diduga menyambar barang yang mudah terbakar didapur, kemudian membesar dan membakar seisi rumah korban.
Tak hanya itu, api dari rumah korban bernama Sunar, juga menyambar sebuah rumah milik Samin yang letaknya berdekatan dengan rumah korban Sunar, dengan jarak yang hanya 1 meter saja.
Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen Jamal Alam membenarkan kejadian kebakaran dua rumah di wilayah Sukodono Sragen tersebut.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu, 13 September 2023 pukul 09.30 WIB, diketahui pertama kali oleh tetangga korban yang melihat kobaran api dari arah rumah kedua korban.
Saat kejadian, korban sedang berada di ladang, sedangkan rumah dalam keadaan kosong.
Para tetangga yang melihat kobaran api, langsung berusahan memadamkan api dengan alat seadanya, serta menghubungi pemadam kebakaran.
Namun sulitnya akses menuju lokasi kebakaran membuat tim pemadam terlambat datang ke lokasi, sehingga api sudah terlanjur membesar dan menghanguskan dua bangunan rumah milik orang tua dan anak ini.
Pemadaman berlangsung dramatis. Para tetangga berjibaku dengan petugas Polsek Sukodono serta tim pemadam kebakaran langsung melakukan pendinginan agar api tidak mejalar ke rumah lainnyang berada di dekat lokasi kebakaran.
Selang 30 menit kemudian, api sudah bisa dipadamkan, namun satu rumah milik Sunar hangus tak bersisa, sehingga akibatnya, Sunar harus menanggung rugi senilai Rp 70 juta rupiah, sedangkan rumah milik Samin hanya terbakar pada bagian belakang rumah dengan kerugian diperkiaran Rp 15 juta rupaih.
“Api sudah dapat dipadamkan setelah tim pemadam datang ke lokasi, dan menyelamatkan satu bangunan rumah yang dekat dengan rumah korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun akibat kebakaran hebat itu, pemilik rumah harus merugi hingga puluhan juta rupiah, “ tandas AKP Mujiyanto.
(Polres Sragen)
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.